Translate

Selasa, 26 November 2013

EKONOMI KOPERASI









DISUSUN OLEH:
NURILITA WIGUNA
15212500
2EA28


UNIVERSITAS GUNADARMA
2013/2014




KATA PENGANTAR
            Dalam penyusunan tugas ini penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan, pengarahan dan bantuan berbagai pihak, tentunya tidak dapat diselesaikan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati, penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung.
            Penulis menyadari bahwa dalam penulisan ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu sangat diharapkan saran serta ktritik yang membangun demi lebih baiknya tugas ini.
            Akhirnya penulis berharap semoga tulisan ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan bagi semua pihak.




Jakarta, Nopember 2013

Penulis            





           
DAFTAR ISI
A. LATAR BELAKANG. 1
B. RUMUSAN MASALAH. 2
C. TUJUAN. 2
A. PENGERTIAN PARTISIPASI ANGGOTA. 3
B. PERAN AKTIF ANGGOTA KOPERASI. 5
C. KEANGGOTAAN KOPERASI. 7
D. ORGANISASI DAN KOPERASI. 8
E. BERBAGAI INSENTIF DAN KONTRIBUSI PARA ANGGOTA PERORANGAN. . 9
F. KESEJAHTERAAN ANGGOTA. 10
G. MANFAAT KOPERASI BAGI ANGGOTA . 11
H. SOLUSI PEMBERDAYAAN KOPERASI. 12
I. PARTISIPASI ANGGOTA SEBAGAI UPAYA PENCAPAIAN KEMANDIRIAN KOPERASI. 13
A. KESIMPULAN. 16
B. SARAN. 16







BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG

                Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang - perorangan atau badan hukum, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai suatu badan usaha mempunyai peran dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, maju, sejahtera. Diharapkan koperasi dapat membangun dirinya sendiri agar kuat dan mandiri sehingga dapat berperan sebagai soko guru perekonomian Indonesia.

Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama.

Perkoperasian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Kesadaran dan penghayatan anggota terhadap koperasinya sangat diperlukan dengan tujuan akhirnya adalah meningkatnya partisipasi anggota dalam usaha koperasinya. Untuk itu,dibutuhkan pendidikan perkoperasian yang standar, terprogram, dan berkelanjutan bagi anggota.

Keaktifan anggota berpartisipasi dalam pembiayaan koperasi berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela serta pemanfaatan berbagai potensi pelayanan yang disediakan koperasi akan meningkatkan modal koperasi, terutama modal kerja dan omset usaha koperasi. Hal ini tentu akan membuat koperasi akan menjadi berkembang lebih baik dan akan menguntungkan anggota terutamadengan adanya kenaikan perolehan sisa hasil usaha koperasi.

Dengan keaktifan partisipasi para anggota dalam berkoperasi maka kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancar. Semakin banyak transaksi-transaksi padakoperasi oleh anggota maupun bukan anggota akan semakin meningkat pula pendapatan koperasi, sehingga modal kerja koperasi akan semakin meningkat pula.Modal kerja inilah yang perlu diperhatikan oleh para pengurus koperasi untuk mengelolanya dengan baik, sehingga modal kerja itu dapat digunakan secara ekonomis dan efektif untuk pembiayaan operasional koperasi sehari-hari.


B.     RUMUSAN MASALAH

Apakah peran aktif anggota sangat memberikan kontribusi kepada kesejahteraan anggota koperasi?


C.    TUJUAN

1.      Untuk mengetahui partisipasi anggota koperasi.
2.      Untuk mengetahui peran anggota koperasi memberikan kontribusi terhadap perkembangan organisasi koperasi.








BAB 2
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PARTISIPASI ANGGOTA

            Partisipasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “participation” adalah pengambilan bagian atau pengikutsertaan. Menurut Keith Davis, partisipasi adalah suatu keterlibatan mental dan emosi seseorang kepada pencapaian tujuan dan ikut bertanggung jawab di dalamnya.
           
Sedangkan partisipasi anggota koperasi adalah peran serta anggota koperasi dalam
keikutsertaannya dalam persiapan, perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan dalam evaluasi
hasil serta keikutsertaan dalam menikmati hasil.
Partisipasi merupakan faktor penting dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan suatu organisasi. Melalui partisipasi segala aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pencapaian tujuan direalisasikan.

Hendar dan Kusnadi (2005 : 91),  menyatakan bahwa partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau kelompok orang dalam aktivitas tertentu, sedangkan partisipasi anggota dalam koperasi berarti mengikutsertakan anggota koperasi itu dalam kegiatan operasional dan pencapaian tujuan bersama.

Dalam koperasi semua program manajemen harus memperoleh dukungan dari anggota. Untuk keperluan tersebut pihak manajemen memerlukan berbagai informasi yang berasal dari anggota. Anggota merupakan titik awal yang menentukan proses partisipasi berlangsung. Sebagai pemilik anggota koperasi menginginkan koperasi menjadi sumber yang mampu meningkatkan usaha individualnya. Sebagai pemilik anggota juga menginginkan koperasi mempunyai kemampuan dalam melayani kepentingannya melalui usaha-usaha yang dijalankan di koperasi.

Hanel, Alfred (1989) membagi partisipasi anggota koperasi menjadi dua kelompok, yaitu:


  1. Partisipasi anggota sebagai pemilik.
Partisipasi ini sering disebut dengan partisipasi kontributif, karena para anggota berpartisipasi dengan memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan koperasi, dalam bentuk keuangan, misalnya membayar simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan penyertaan modal (capital resources). Di samping itu, para anggota juga mengambil bagian dalam penetapan tujuan (goal system), ikut serta dalam pengambilan keputusan (decision making), dan ikut serta dalam mengawasi jalannya koperasi (control).

      2. Partisipasi anggota sebagai pelanggan.

Partisipasi ini sering disebut juga partisipasi insentif, yaitu para anggota koperasi memanfaatkan berbagai potensi atau jasa pelayanan yang diberikan koperasi (services) untuk menunjang berbagai kepentingannya, seperti misalnya: pembelian, penjualan, kredit, produksi, dan lain-lain. Partisipasi anggota dalam pemupukan modal memberikan kekuatan finansial bagi organisasi koperasi. Semakin besar modal yang terkumpul, semakin besar pulapeluang untuk memperluas jangkauan usahanya. Koperasi yang bermodal kecil tentu akan mengalami kesulitan dalam bersaing dengan pelaku atau lembaga ekonomi lainnya (tengkulak, pedagang, bank). Partisipasi anggota dalam pembelian lebih ditentukan oleh kesesuaian antara kebutuhan atau keinginan anggota dengan penyediaan barang dan jasa yang dilakukan oleh koperasi. Apabila barang dan jasa yang disediakan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan atau keinginan anggota, maka anggota koperasi tentu tidak akan mau bertransaksi dengan koperasi. Hal ini sama sekali tidak memberikan kontribusi ke arah pertumbuhan pelayanan koperasi. Partisipasi anggota dalam penjualan barang atau jasa pada koperasi sangat tergantung pada saluran distribusi dan biaya pemasaran. Semakin pendek jalur pemasaran dan semakin rendah biaya pemasaran yang bisa ditawarkan oleh koperasi, maka semakin tinggi manfaat (advantage) yang diterima oleh anggota. 



B.     PERAN AKTIF ANGGOTA KOPERASI

            Peran aktif anggota koperasi terhadap kontribusi kesejahteraan anggota dapat dilakukan dengan partisipasi anggota koperasi itu sendiri. Partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi sangat diharapkan peran aktif setiap anggota koperasi, dalam arti anggota tidak hanya selalu percaya kepada pengurus terutama dengan laporan-laporan yang diberikan pengurus, tetapi benar-benar diperiksa dan diawasi mekanisme jalannya usaha koperasi. Partisipasi anggota yang terdiri partisipasi kontributif dan partisipasi insentif mempunyai hubungan yang erat :

a.       Dalam rangka membiayai pertumbuhan koperasi, kontribusi keuangan baik yang berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela maupun yang berasal dari usaha sendiri para anggota (partisipasi kontribusi keuangan) sangat diperlukan.
b.      Setelah dana yang terkumpul tersebut digunakan oleh perusahaan koperasi, proses pengambilan keputusan mengenai penetapan tujuan dan kebijaksanaan serta proses pengawasan jalannya perusahaan koperasi harus melibatkan anggota karena anggota sebagai pemilik perusahaan koperasi (partisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan).
c.       Tetapi untuk mendukung pertumbuhan koperasi, anggota sebagai pelanggan/pemakai memanfaatkan setiap pelayanan koperasi, manfaat yang diperoleh anggota tersebut akan semakin banyak, dan bila ini terjadi, kesadaran dalam pelaksanaan partisipasi kontributif akan semakin meningkat. Oleh karena itu anggota perlu dirangsang dengan pelayanan-pelayanan yang menarik dan sesuai kebutuhan anggota.

Berdasarkan uraian di atas maka partisipasi anggota koperasi, mempunyai ciri-ciri anggota yang berpartisipasi baik dapatlah dirumuskan sebagai berikut:
1.      Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib.
2.      Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan anggota secara aktif.
3.      Menggunakan hak untuk mengawasi jalannya usaha koperasi, mengetahui anggaran dasar dan rumah tangga, peraturan-peraturan lainnya dan keputusan bersama lainnya.
4.      Aktif dalam melakukan transaksi yang dilayani koperasi baik unit simpan pinjam maupun unit toko dan jasa-jasa bongkar muat kapal.

5.      Aktif dalam melunasi iuran pokok, iuran wajib dan iuran sukarela agar koperasi tetap eksis maka partisipasi anggota selalu ditingkatkan dari hari ke hari dan tahun ke tahun, Untuk itu, dibutuhkan pendidikan perkoperasian yang standar, terprogram, dan berkelanjutan bagi anggota.

Keaktifan anggota berpartisipasi dalam pembiayaan koperasi berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela serta pemanfaatan berbagai potensi pelayanan yang disediakan koperasi akan meningkatkan modal koperasi, terutama modal kerja dan omzet usaha koperasi. Hal ini tentu akan membuat koperasi akan menjadi berkembang lebih baik dan akan menguntungkan anggota terutama dengan adanya kenaikan perolehan sisa hasil usaha koperasi.

Dengan keaktifan partisipasi para anggota dalam berkoperasi maka kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancar. Semakin banyak transaksi-transaksi pada koperasi oleh anggota maupun bukan anggota akan semakin meningkat pula pendapatan koperasi, sehingga modal kerja koperasi akan semakin meningkat pula. Modal kerja inilah yang perlu diperhatikan oleh para pengurus koperasi untuk mengelolanya dengan baik, sehingga modal kerja itu dapat digunakan secara ekonomis dan efektif untuk pembiayaan operasional koperasi sehari-hari.

Koperasi melalui metode yang digunakan dan tatanan kualitas partisipasi yang dituntut dari para anggota dan pemimpinnya, bukan hanya membebaskan individu-individu dari ahli riba, tetapi juga terhadap sikap individual dan kebiasaan masyarakat yang menghambat kemajuan.

Dalam koperasi akan menimbulkan tujuh kebajikan yakni kejujuran, loyalitas, ketepatan yang cerdas, partisipasi yang adil, disiplin dan keteguhan terhadap ikatan perjanjian, kodeterminasi untuk memacu mutual benefit, dan transparan.Tujuh kebajikan tersebut disebut dengan istilah Social Capital.

Hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai social capital, diantaranya:
1.      Kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan
2.      Keadilan dalam usaha bersama
3.       Kebaikan dan kejujuran yang selalu mencapai perbaikan
4.       Tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas
5.      Paham yang sehat dan cerdas serta tegas


C.     KEANGGOTAAN KOPERASI

"Anggota koperasi adalah orang-orang yang berkumpul, bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama, melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis”.

Dalam koperasi, keberadaan anggota adalah sebagai pernilik yang berkewajiban memberikan konstribusi kepada organisasinya. Dipihak yang lain anggota sebagai pemakai mempunyai hak untuk memperoleh insentif atau manfaat dari organisasi koperasi.

Dengan kedua fungsi tersebut, anggota koperasi mempunyai kedudukan sentral dalam koperasi sebagai suatu kelembagaan ekonomi. Dilihat dari pengertian dasar, sifat, ciri keanggotaan, dan hak, serta kewajiban anggota dalam organisasi koperasi, makai kedudukan anggota dapat diuraikan menjadi :
1.      Pemilik, pemakai, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam     organisasi koperasi (melalui Rapat Anggota Tahunan).
2.      Orang-orang yang mempunyai kesepakatan berdasarkan kesadaran rasional dan utuh yang secara bersama-sama memenuhi kepentingan ekonomi dan sosial mereka, baik sebagai konsumen, sebagai produsen, maupun sebagai anggota masyarakat yang hidup dan berinteraksi dalam suatu komunal.
3.      Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara yang memenuhi persyaratan-persyaratan spesifikasi koperasinya.
4.       Keanggotaannya melekat pada diri pribadi orang-orangnya;
a.        memiliki rasa senasib dalam upaya memenuhi kepentingan ekonomi dan sosialnya.
b.       memiliki keyakinan bahwa hanya dengan bergabung bersama-sama maka kepentingan ekonomi dan sosialnya secara bersama-sama akan dapat diselesaikan.
c.       memiliki kesamaan dalam jenis kepentingan ekonominya.
5.      Keanggotaan koperasi merupakan keputusan berdasarkan tingkat kesadaran rasional dari orang-orang yang ;
a.        merasa cocok bila mereka melakukan kegiatan tolong-menolong khususnya dalam bidang ekonomi,
b.      merasa kuat bila mereka bersatu menjadi anggota Koperasi, dan
c.        merasa tidak perlu bersaing dengan kegiatan usaha koperasinya.   

      
D.     ORGANISASI DAN KOPERASI

Organisasi koperasi dibentuk atas dasar kepentingan dan kesepakatan anggota pendirinya dan mempunyai tujuan utama untuk lebih mensejahterakan anggotanya. Sistem kontribusi insentif sangat relevan dalam suatu organisasi koperasi. Sistem tersebut dapat menjamin eksistensi koperasi dan sekaligus merangsang anggota untuk lebih berpartisipasi secara aktif.

1.      Kelompok koperasi (Cooperative Groups); Bahwa koperasi adalah sekelompok orang yang mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama yaitu meningkatkan kemampuan ekonomi secara berkelompok dengan harapan akan memperbesar skala ekonomi mereka yang berdampak akhir pada meningkatnya efisien dari kegiatan (jual-beli) yang dilakukannya bersama-sama.
2.      Menolong diri sendiri (Self Help Organization); Bahwa dengan berkelompok mereka akan menjadi lebih besar dan lebih kuat posisinya dalam pasar, sehingga mereka dapat menolong diri sendiri.
3.      Perusahaan koperasi (Cooperative Enterprises); Bahwa koperasi merupakan perusahan yang jika dalam kegiatan usahanya mendapatkan nilai lebih maka kelebihan yang diterima dapat dikembalikan lagi kepada anggotanya dan atau dapat dijadikan tambahan modal usaha serta investasi.
4.      Meningkatkan keuntungan ekonomi anggotanya (Member Promotion): Tujuan berkoperasi adalah kebersamaan dalam rangka meningkatkan efisiensi dengan memperbesar skala ekonomi (economic of scale) , mengurangi resiko usaha (down sizing) dan kontribusi insentif (incentive contribution).


E.      BERBAGAI INSENTIF DAN KONTRIBUSI PARA ANGGOTA PERORANGAN

Uraian secara singkat berbagai insentif dan kontribusi para anggota perorangan sebagai berikut:
1.      Peningkatan pelayanan secara efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi tampaknya merupakan perangsang yang sangat penting bagi (kebannyakan) anggota untuk turut serta memberikan kontribusinnya bagi pembentukan dan pertumbuhan koperasi dan untuk mempertahankan hubungan-hubungan usahannya secara intensif dengan koperasi.
Ciri dan intensitas perangsang yang dikehendaki melalui penyediaan barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan para anggota itu. Berkaitan erat dengan kenyataan, apakah dan seberapa jauh barang dan jasa tersebut”
Barang dan jasa yang disediakan oleh suatu perusahaan koperasi, yang tidak memenuhi kebutuhan para anggota atau yang disediakan dengan harga lebih tinggi atau dengan kondisi yang lebih jelek daripada yang ditawarkan di pasar, tentu saja bukan merupakan perangsang, malahan merupakan sumbangan atau lawan perangsang, apabila anggota di paksa/ diwajibkan untuk menerimannya.
2.      Kontribusi para anggota bagi pembentukan dan poertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk sarana keuangan (dan mungkin pula dalam bentuk bahan dan tenaga kerja) akan di nilai (secara subjektif) oleh mereka atas dasar biaya oportunitas (opportunity costs), yang mungkin akan mahal lagi para anggota yang miskin, terutama yang menyangkut sarana keuangan.
3.      Partisipasi dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan mengenai berbagai kegiatan, dan dalam pengawasan tata kehidupan koperasinya dapat ditinjau dan sudut pandang para anggota dapat merupakan suatu insentif ataupun suatu kontribusi.

F.      KESEJAHTERAAN ANGGOTA

            Kesejahtera sangat ditentukan oleh surplus. Surplus adalah penerimaan yang diperoleh koperasi dikurangi biaya-biaya produksi, dana pengembangan usaha dan dana dana lain yang ditetapkan pada rapat anggota.Kesejahteraan yang didapat anggota karena menjadi anggota koperasi ternyata sulit dinyatakan secara kongkrit, apalagi dinyatakan dengan angka. Untuk mengatasi hal tersebut, kesejahteraan ditampilkan dalam bentuk pendapatan/penghasilan. Pendapatan/ penghasilanlah yang diformulasikan sebagai fungsi dari faktor–faktor produksi atau sebagai fungsi dari efisiensi usaha. Untuk mejelaskan dalam bentuk model matematis.

Model matematis disusun berupaya menjelaskan hubungan konsep pelanggan dalam (internal) dan luar (eksternal), konsep pekerja dan aset perusahaan, partisipasi anggota pendapatan anggota. Konsep pelanggan dalam dan luar diterjemahkan kedalam bentuk efisiensi internal dan eksternal. Konsep partisipasi diterjemahkan kedalam bentuk kontribusi anggota diterjemahkan kedalam daya serap bahan baku (jumlah, jenis dan mutu) anggota terhadap pengadaan oleh perusahaan koperasi dan/atau daya pasok produk (jumlah, jenis dan mutu) oleh anggota terhadap perusahaan koperasi, selanjutnya dipasarkan melalui koperasi (koperasi Produsen). Konsep pekerja dan aset perusahaan koperasi diterjemahkan kedalam gaji dalam bentuk biaya tetap, yang ditetapkan dalam rapat anggota atau rapat anggota khusus (koperasi produksi).

Efisiensi luar dan efisiensi bermoral dalam perusahaan sangat menentukan gaji anggota dan SHU (pada koperasi Produksi). Dari kerangka pikir tersebut dimodelkan secara matematis pendapatan (kesejahteraan) anggota.
Pendapatan yang diperoleh anggota (pekerja) koperasi produksi karena berkoperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu gaji dan SHU. Gaji dan SHU kedua-duanya milik anggota (pekerja). Gaji anggota (pekerja) sebagaimana pada perusahaan pada umumnya masuk dalam biaya produksi dan besar gaji yang diterima anggota ditetapkan dengan melibatkan anggota (pekerja) atau berdasarkan kontribusi.

 Kontribusi ( K ) anggota ditunjukan oleh hasil pekerjaan, yaitu dalam bentuk mutu ( m ), jumlah ( jp ) dan jenis ( n ) produk, maka K = f (m, jp, n). Peningkatan mutu ( m ) akan berpengaruh terhadap harga jual ( h ) dan jumlah yang terjual ( jj ) sehingga diperoleh hubungan harga ( h ) dengan mutu ( m ) dan harga dengan jumlah jp maka H = f ( m, jp ). Jumlah yang terjual ( Jj ) dipengaruhi oleh Harga jual ( h ) dan mutu ( m ), maka diperoleh hubungan Jl = f ( m, h ). Jumlah yang terjual akan mempengaruhi penerimaan koperasi dan surplus. Jadi surplus ( Sp ) fungsi dari jumlah produk yang terjual, bila dinyatakan dalam bentuk fungsi Sp = f ( Jl ). Jadi Sp = f ( K ). SHU ( S ) dipengaruhi oleh surplus, maka S = ( Sp ).

Konsekuensi dari gaji pekerja (anggota) masuk biaya produksi akan menghasilkan hubungan paradok dengan sisa hasil usaha (SHU). Bila anggota menginginkan kesejahteraan perbulan yang tinggi, berarti gaji ( G ) yang besar, maka SHU akan kecil diakhir tahun atau bila SHU ( S ) yang besar di akhir tahun gaji akan kecil. Jadi perolehan gaji ( G ) fungsi dari SHU ( s ), atau SHU ( S ) fungsi dari gaji ( g ), dengan asumsi bahwa biaya diluar gaji adalah “given”. Bila kedua pernyataan tersebut dinyatakan dalam model matematis maka S = f ( g ) dan G = f ( s ). Penerimaan anggota ( P ) dalam satu perioda menjadi anggota koperasi P = f ( G, S ).


G.    MANFAAT KOPERASI BAGI ANGGOTA


           Manfaat yang diperoleh anggota karena berkoperasi disebut juga “Cooperatif effect”. Manfaat, dapat berupa peningkatan kemampuan ekonomi, organisasi/manajemen, pendidikan dll. Manfaat, diperoleh karena efisiensi dan efektifitas bermoral, yang diciptakan koperasi yaitu melalui penghimpunan kekuatan (dalam bentuk manajemen, dana/modal, keterampilan, kapasitas produksi/skala ekonomis, posisi tawar dll). Bahasan berikut ini bertujuan untuk lebih menjelaskan pengertian manfaat produksi dan efisiensi. Efisiensi pada koperasi produksi terjadi karena terciptanya penurunan komponen biaya produksi dan gerakan bahan/barang setengah jadi/jadi dalam sistem, efesiensi luar (pengadaan dan penjualan), sedangkan efektif karena dapat menggunakan sumber daya seoptimal mungkin. Prinsip efisiensi yang diterapkan pada pekerja (anggota) adalah efesiensi bermoral yaitu peningkatan efisiensi dengan tidak memasukkan gaji pekerja dalam komponen biaya variabel. Manfaat menjadi anggota koperasi terlihat pada gaji.


H.    SOLUSI PEMBERDAYAAN KOPERASI

            Solusi yang diperlukan untuk memberdayakan koperasi sekarang ini adalah adanya komitmen yang kuat dan sekaligus upaya nyata dari pihak pihak terkait khususnya pemerintah, gerakan koperasi dan lembaga koperasi untuk melakukan pembenahan dalam rangka pemurnian dan revitalisasi kegiatan usaha serta penguatan pembiayaan koperasi. Alternatif pemurnian kelembagaan koperasi dapat dilakukan dengan;
a.        Memperbaiki dan melengkapi aturan perundang-undangan (mempercepat proses penyusunan dan pengesahan RUU perkoperasian);
b.      Melakukan penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan kepada anggota pengurus dan Pembina koperasi dengan materi dan metoda yang tepat, agar mereka benar-benar mengetahui dan mengerti koperasi secara utuh (Koperasi yang genuine);
c.       Melakukan sosialisasi/promosi melalui media yang tepat terarah dan terencana serta berkesinambungan;
d.       Menyusun standar dan metode yang tepat bagi mata ajaran koperasi untuk mendukung kaderisasi koperasi ditingkat pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi serta;
e.        Menyerahkan sebagian besar tugas dan tanggung jawab pembinaan dan pengembangan koperasi kepada gerakan koperasi sendiri.

Alternatif revitalisasi usaha dan penguatan pembiayaan koperasi dapat dilakukan melalui :
a.     Mengkaji secara cermat bidang usaha yang mempunyai keunggulan komparatif yang tepat untuk diusahakan oleh koperasi dan sesuai dengan usaha anggotanya sebagai fokus pengembangan usaha koperasi;
b.     Kegiatan koperasi hanya dilakukan atas dasar perencanaan dan kelayakan
bisnis bukan hanya karena adanya suatu program yang diciptakan oleh pemerintah (sektoral di tingkat pusat);
c.      Membangun jaringan antara koperasi serta dengan lembaga usaha lainnya baik dalam keperluan pengadaan bahan baku dan teknologi maupun pemasaran hasil produksi
d.     Merancang sekaligus melaksanakan model pendidikan dan latihan teknis usaha yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha anggota koperasi serta:
e.       Membangun sistem pembiayaan koperasi dengan prioritas pengembangan lembaga interlending dan penjaminan kredit yang handal dan bertanggung jawab.


I.       PARTISIPASI  ANGGOTA SEBAGAI UPAYA PENCAPAIAN  KEMANDIRIAN  KOPERASI

            Anggota merupakan salah satu pihak yang menentukan keberhasilan sebuah Koperasi, karena berapapun besarnya biaya pembinaan yang dikeluarkan oleh pemerintah, gencarnya kampanye gerakan koperasi serta tingginya dedikasi dari pengurus, Badan Pengawas dan Manager tidak akan membuat sebuah koperasi berkembang tanpa adanya partisipasi aktif dari para anggotanya. Kedudukan anggota dalam koperasi sangat penting karena anggota sebagai pemilik (owners) dan juga merupakan pelanggan (users) bagi koperasi yang menentukan maju dan mundurnya koperasi sesuai dengan pendapat dari Syamsuri SA.(1998:17) yang menyatakan bahwa : “Koperasi hanya bisa hidup, tumbuh dan berkembang apabila mendapatkan dukungan dari para anggotanya, yaitu orang-orang yang sadar akan keanggotaannya, mengetahui hak dan kewajibannya serta mampu dan bersedia mengikuti aturan permainan dalam organisasi Koperasi”.

Selanjutnya diungkapkan oleh Hendar Kusnadi (1999:64) bahwa “Koperasi adalah badan usaha (perusahaan) yang pemilik dan pelanggannya adalah sama, yaitu para anggotanya dan ini merupakan prinsip identitas ganda”, dan dikatakan pula bahwa “Sukses tidaknya, berkembang tidaknya, bermanfaat tidaknya dan maju mundurnya suatu koperasi akan sangat tergantung sekali pada peran partisipasi aktif para anggotanya. Kedua pendapat di atas mengungkapkan bahwa anggota yang berperan sebagai pemilik maupun pelanggan merupakan kunci utama dalam kemajuan koperasi, karena koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan bukan merupakan kumpulan modal yang menitik beratkan pada partisipasi anggotanya. Keberhasilan suatu koperasi tidak lepas dari partisipasi seluruh anggota baik partisipasi modal, partisipasi dalam kegiatan usaha, maupun partisipasi pengambilan keputusan karena partisipasi anggota merupakan unsur utama dalam memacu kegiatan dan untuk mempertahankan ikatan pemersatu di dalam sebuah koperasi. 

Dengan demikian partisipasi anggota dalam koperasi diibaratkan darah dalam tubuh manusia, karena pada kenyataannya untuk mempertahankan diri, pengembangan dan pertumbuhan suatu koperasi tergantung pada kualitas dan partisipasi anggota-anggota koperasi. Masalah yang timbul pada pertumbuhan koperasi di negara kita yaitu pertumbuahan kuantitas koperasi tidak diimbangi dengan kualitas yang baik sehingga banyak koperasi yang tidak aktif. Salah satu kendalanya disebakan oleh karena masih banyak anggota yang kurang berpartisipasi aktif di dalam kehidupan berkoperasi, padahal partisipasi anggota dalam koperasi sangat penting peranannya untuk memajukan dan mengembangkan koperasi sesuai dengan pendapat yang diungkapkan oleh Ropke (2003:39) yang menyatakan bahwa :

Tanpa partisipasi anggota, kemungkinan atas rendah atau menurunnya efisiensi dan efektivitas anggota dalam rangka mencapai kinerja koperasi, akan lebih besar. Partispasi merupakan peran serta anggota dalam mengawasi jalannya usaha, permodalan dan menikmati keuntungan usaha serta keterlibatan anggota dalam mengevaluasi hasil-hasil kegiatan koperasi. Tanpa adanya partisipasi anggota, koperasi tidak akan ada artinya, dan tidak dapat bekerja secara efisien dan efektif. Partisipasi anggota terdiri dari beberapa jenis, yaitu : 

·        Partisipasi dalam kegiatan usaha koperasi (transaksi jual beli/simpan pinjam dengan koperasi).
·        Partisipasi dalam pemupukan modal (kesadaran anggota dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya (membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela). 
·        Partisipasi dalam pengambilan keputusan (mengikuti rapat-rapat anggota).
·          Partisipasi pengawasan. Kurangnya partisipasi anggota dalam kehidupan berkoperasi akan mengakibatkan koperasi tidak dapat menjadi organisasi mandiri, karena kemandirian disini tidak diartikan secara sempit dalam bentuk materiilnya saja akan tetapi juga dalam wujud mental dan spiritual yang dimiliki oleh seluruh anggota koperasi.

Jadi dapat dijelaskan bahwa penting bagi anggota untuk berperan aktif pada setiap kegiatan yang dijalankan di koperasi, karena maju mundurnya koperasi ditentukan pada partisipasi anggota. Dan koperasi harus memberikan layanan yang memadai dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan, serta memberikan informasi, kontribusi permodalan, menentukan program-program yang harus dilaksanakan pihak manajemen dan mengawasi jalannya koperasi. Agar anggota lebih memilih koperasi dari pada badan usaha lainnya.




BAB III
PENUTUP

A.                KESIMPULAN

Peran aktif anggota koperasi terhadap kontribusi kesejahteraan anggota dapat dilakukan dengan partisipasi anggota koperasi itu sendiri. Partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi sangat diharapkan peran aktif setiap anggota koperasi, dalam arti anggota tidak hanya selalu percaya kepada pengurus terutama dengan laporan-laporan yang diberikan pengurus, tetapi benar-benar diperiksa dan diawasi mekanisme jalannya usaha koperasi

Dengan keaktifan partisipasi para anggota dalam berkoperasi maka kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancar. Semakin banyak transaksi-transaksi padakoperasi oleh anggota maupun bukan anggota akan semakin meningkat pula pendapatan koperasi, sehingga modal kerja koperasi akan semakin meningkat pula.Modal kerja inilah yang perlu diperhatikan oleh para pengurus koperasi untuk mengelolanya dengan baik, sehingga modal kerja itu dapat digunakan secara ekonomis dan efektif untuk pembiayaan operasional koperasi sehari-hari.

B.                 SARAN
Berdasarkan pada uraian tersebut diatas, maka penulis mengemukakan saran saran sebagai berikut :
a.       Diharapkan para anggota koperasi turut serta secara aktif dalam koperasi.
b.      Peran anggota koperasi lebih ditingkatkan kembali demi kesejahteraan anggota koperasi.





DAFTAR PUSTAKA










  1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar