Nama : Nurilita Wiguna
NPM : 15212500
Kelas : 2EA28
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan#
Dosen : M. Ali, S.H.I, M.Ag.
Namun demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
NPM : 15212500
Kelas : 2EA28
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan#
Dosen : M. Ali, S.H.I, M.Ag.
SISTEM DEMOKRASI INDONESIA
I.
PENDAHULUAN
Setiap Negara memiliki sistem
demokrasi tersendiri.
Ini dikarenakan demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga
negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar
demokrasi adalah prinsip trias politica
yang membagi ketiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif, untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Indonesia adalah salah satu
negara yang menjunjung tinggi demokrasi, yang dikenal sebagai
Demokrasi Pancasila. Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal
kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan
di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling
berbeda satu dengan lainnya.
II.
PEMBAHASAN
Sebelum mengetahui sistem demokrasi apa saja yang pernah
dianut oleh Negara Indonesia dari awal kemerdekaan hingga saat ini, ada baiknya
kita mengetahui terlebih dahulu apa arti dari demokrasi itu sendiri.
A.
Apa Itu Demokrasi?
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki
hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau
melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya
praktik kebebasan
politik secara bebas
dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari
δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (kratos)
"kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk
menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena.
Pengertian demokrasi menurut para ahli sebagai berikut :
1.
Abraham Lincoln
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2.
John L. Esposito
Demokrasi
pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya
berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi
pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif,
maupun yudikatif.
3.
Hans Kelsen
Demokrasi
adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan
Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa
segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan
kekuasaan Negara.
4.
Samuel Huntington
Demokrasi
ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem
dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam
sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh
penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu :
1.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana
setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam
sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu
kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik
yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya
demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus
diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem
ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan
mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain
itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat
modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan
politik Negara.
2.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan
melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan
mengambil keputusan bagi mereka.
B. SISTEM DEMOKRASI INDONESIA
1.
Demokrasi Revolusi (1945 – 1949)
Tahun 1945 – 1949, Indonesia masih berjuang
menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan
demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya
revolusi fisik. Pada demokrasi ini,
bentuk Negara Indonesia adalah Republik, dan UUD 1945 yang berlaku.
Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi
kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi
sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan
oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara
Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
-
Maklumat Wakil Presiden No. X
tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
-
Maklumat Pemerintah tanggal 3
Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
-
Maklumat Pemerintah tanggal 14
Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan presidensil menjadi
parlementer.
2.
Demokrasi Liberal (1949 – 1959)
Masa demokrasi liberal menganut sistem pemerintahan
parlementer. Presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara
bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen,
akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Pada masa demokrasi inilah terbentuk RIS pada tahun
1950 dan berlakunya UUDS 1950. MPRS berdiri tanpa proses pemilu dan bersifat
sementara.
Namun demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
-
Dominannya partai politik
-
Landasan sosial ekonomi yang
masih lemah
-
Tidak mampunya konstituante
bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
-
Bubarkan konstituante
-
Berlakunya kembali UUD 1945 dan
UUDS 1950 dihapuskan
-
Pembentukan MPRS dan DPAS
3.
Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Proses perpindahan dari demokrasi liberal ke
demokrasi terpimpin itu dikarenakan oleh adanya Dekrit Presiden.
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.
VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara
gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner
dengan berporoskan nasakom dengan ciri :
-
Dominasi Presiden.
-
Terbatasnya peran partai politik.
-
Berkembangnya pengaruh PKI.
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
-
Mengaburnya sistem kepartaian,
pemimpin partai banyak yang dipenjarakan.
-
Peranan Parlemen lemah bahkan
akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR.
-
Jaminan HAM lemah.
-
Terjadi sentralisasi kekuasaan.
-
Terbatasnya peranan pers.
-
Kebijakan politik luar negeri
sudah memihak ke RRC (Blok Timur).
4.
Demokrasi
Pancasila Masa Orde Baru(1966 – 1998)
Pelaksanaan demokrasi pada orde baru ditandai dengan keluarnya
Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru
pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan
pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977,
1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde
baru ini dianggap gagal sebab :
-
Rotasi kekuasaan eksekutif hampir
dikatakan tidak ada.
-
Rekrutmen politik yang tertutup.
-
Pemilu yang jauh dari semangat
demokratis.
-
Pengakuan HAM yang terbatas.
-
Tumbuhnya KKN yang merajalela.
Sebab jatuhnya Orde Baru:
-
Hancurnya ekonomi nasional (
krisis ekonomi ).
-
Terjadinya krisis politik.
-
TNI juga tidak bersedia menjadi
alat kekuasaan orde baru.
-
Gelombang demonstrasi yang
menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
5.
Demokrasi
Pancasila Masa Reformasi (1998 – Sekarang)
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan
penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada
tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun
kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
-
Keluarnya Ketetapan MPR RI No.
X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi.
-
Ketetapan No. VII/MPR/1998
tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum.
-
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998
tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
-
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998
tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
-
Amandemen UUD 1945 sudah sampai
amandemen I, II, III, IV.
Pada Masa Reformasi berhasil
menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
III.
PENUTUP
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat (Abraham Lincoln). Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara
yaitu eksekutif,
yudikatif dan legislatif,
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Ada
beberapa sistem demokrasi yang pernah dianut oleh Indonesia, antara lain :
1.
Demokrasi
Revolusi (1945 – 1949).
2.
Demokrasi
Liberal (1949 – 1959).
3.
Demokrasi
Terpimpin (1959 – 1966).
4.
Demokrasi
Pancasila Masa Orde Baru (1966 – 1998).
5.
Demokrasi
Pancasila Masa Reformasi (1998 – Sekarang).
DAFTAR PUSTAKA
-
Djoene
Poesponegoro,Marwati.dkk.2008.Sejarah
Nasional Indonesia: zaman jepang dan zaman republic Indonesia ±1942-1998.Jakarta:PT
Balai Pustaka.
-
Wikipedia.(2014,
09 April).Demokrasi.Diperoleh 23April 2014,dari http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
-
Hadiahriana.(2012,
26 November).Demokrasi pada masa revolusi.Diperoleh 23 April 2014, dari http://hadiahriana.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar