KREATIFITAS : BERBAGAI SOLUSI UNTUK MEMAJUKAN KOPERASI
INDONESIA
NURILITA WIGUNA
NPM : 15212500
KELAS : 2EA28
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan
rahmat serta kemudahan sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ini tepat
pada waktunya dan Rasulullah SAW selaku panutan penulis. Penyusunan tugas ini
berjudul “KREATIFITAS
: BERBAGAI SOLUSI UNTUK MEMAJUKAN KOPERASI INDONESIA” disusun sebagai salah satu syarat
untuk memenuhi tugas.
Dalam penyusunan tugas ini penulis menyadari bahwa tanpa
bimbingan, pengarahan dan bantuan berbagai pihak, tentunya tidak dapat
diselesaikan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu dengan segala kerendahan
hati, penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah
mendukung.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan ini masih jauh
dari kesempurnaan, maka dari itu sangat diharapkan saran serta ktritik yang
membangun demi lebih baiknya tugas ini.
Akhirnya penulis berharap semoga tulisan ini bermanfaat
untuk menambah pengetahuan bagi semua pihak.
Jakarta,
Januari 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Lembar Judul
Tugas…………………………………………………………………….…….......................i
Kata Pengantar
……………………………………………………………………………….…………….ii
Daftar Isi
…………………………………………………………………………………………………..iii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang……..…………….……………………………………………...………................1
1.2
Rumusan Masalah.………………………………………...……….……………………................1
1.3
Manfaat Penulisan Makalah……………………………………………….....…..………………...1
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Koperasi……..………………………………………………..…………......................2
2.2 Tujuan
Koperasi………...…………………………………………...…………………..................3
2.3
Prinsip – Prinsip Koperasi…………………………………….…………………..…….………....4
2.4
Tujuan dan Nilai
Koperasi…………………………………………...….……………....................5
2.5
Berbagai Macam Solusi
Untuk Memajukan Koperasi di Indonesia………………………..…...…5
BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan……..……………………………………………………..….......................................9
3.2 Saran.…………………...……………………………………..………………………...................9
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................................................10
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi
sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal masyarakat Indonesia
sebagai Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian,
beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara
sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
Di Indonesia, banyak sekali beragam jenis koperasi. Namun pada kenyataannya, koperasi tidak berjalan seperti yang diharapkan sesuai dengan tujuan dan prinsip – prinsip koperasi. Bahkan koperasi cenderung tidak terdengar keberadaannya dikarenakan masyarakat Indonesia sendiri belum begitu paham dan mengerti fungsi koperasi sesungguhnya. Koperasi bukan hanya tempat untuk meminjam uang untuk para kalangan petani dan nelayan saja, koperasi memiliki fungsi lebih dari itu. Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang tujuan koperasi dan bagaimana cara memajukan koperasi dan berjalan sesuia dengan fungsinya.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian koperasi ?
2.
Apa
saja tujuan koperasi?
3.
Apa
saja prinsip – prinsip koperasi?
4.
Bagaimana
solusi untuk memajukan koperasi di Indonesia?
1.3 Manfaat
Penulisan Makalah
Mahasiswa
dapat mengetahui pengertian koperasi, tujuan dan prinsip – prinsip koperasi,
serta dapat menemukan solusi bagaimana cara memajukan koperasi di Indonesia dan
berjalan sesuai dengan tujuan dan prinsip – prinsip koperasi itu sendiri.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Koperasi
Koperasi merupakan gerakan
ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari
koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun
tatanan perekonomian nasional.
Berikut ini adalah landasan koperasi
Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
- Landasan Idiil ( pancasila )
- Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
- Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang –
undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain
badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1. Menurut
ILO (International Labour Organization),
terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
a.
Koperasi adalah perkumpulan orang –
orang (Association of Persons).
b.
Penggabungan orang – orang
berdasarkan kesukarelaan (Voluntarily
joined together).
c.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to
achieve a common economic end).
d.
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled
business organization).
e.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
f.
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
2.
Menurut Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia), dalam bukunya The Cooperative
Movement in Indonesia, beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong –
menolong. Koperasi merupakan tumpuan harapan bagi mereka yang emah ekonominya,
berdasarkan menolong diri sendiri dan menolong diantara mereka yangmenimbulkan
rasa percaya diri sendiri.
3.
Menurut Undang- Undang No. 25 Tahun
1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – perseorangan atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
4.
Menurut Munkner,
koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urus niaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus
niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung
gotong – royong.
2.2 Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah memajukan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Menurut
Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dalam BAB
II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan
untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
2.3 Prinsip
– Prinsip Koperasi
Prinsip
– prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi
untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
Prinsip – prinsip koperasi:
1.
Keanggotaan sukarela dan terbuka
2.
Pengendalian oleh anggota secara demokratis
3.
Partisipasi ekonomi anggota
4.
Otonomi dan kebebasan
5.
Pendidikan, pelatihan, dan informasi
6.
Kerjasama diantara koperasi
7.
Kepedulian terhadap komunitas
Prinsip – prinsip koperasi menurut
para ahli :
1.
Prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing
anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
d. Pemberian balas jasa terhadap modal
terbatas
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
2.
Prinsip ICA (International
Cooperative Alliance)
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat (Open
and voluntarily membership)
b. Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu
orang satu suara (Democratic control –
one member one vote)
c. Modal menerima bunga yang terbatas,
itupun bila ada (Limited interest of
capital)
d. SHU dibagi tiga : sebagian untuk
cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian untuk dibagikan kembali kepada
anggota sesuai dengan jasa masing – masing
e. Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus (Promotion
of Education)
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)
2.4 Tujuan
dan Nilai Koperasi
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah :
"Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945."
Adapun tujuan koperasi yang sering
kita dengar adalah :
1.
Memaksimalkan keuntungan (Maximize profit), berati segala sesuatu
kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
- Memaksimalkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm), berati membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maximal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
- Meminimumkan biaya (Minimize cost), berati segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai-Nilai
Koperasi
Adalah
nilai
egaliterian, kesamaan, selfhelp, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah
satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai kolevitisme yang tercermin
dengan budaya gotong royong.
2.5 Berbagai Macam Solusi Untuk Memajukan Koperasi
di Indonesia
Sebagai salah satu pelaku ekonomi,
koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber
daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi
tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Pertumbuhan
koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak
permasahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya.
Untuk solusi
memajukan koperasi Indonesia dari pihak pemerintah, bisa dengan cara sebagai
berikut :
1.
Mengeluarkan
kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan
bertahap.
Kebijakan tersebut meliputi
aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM,
pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap
dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir,
pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini
dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam
jangka panjang.
2.
Memberikan
bantuan modal kerja bagi koperasi primer khususnya KUD.
Dimana bantuan tersebut harus
selektif, dimonitoring dan evaluasi.
3.
Memberikan
bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer KUD atau
pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.
4.
Mensinergikan
program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi.
5. Memberikan peranan yang lebih
besar pada dinas koperasi ataupun Kementerian Negara Koperasi dalam
pengembangan koperasi.
6.
Menerapkan sistem GCG, koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate
governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan
hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan
pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM
perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
7.
Memperbaiki
koperasi secara menyeluruh.
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print
pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya
diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam
menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain
itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG
koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan
kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun
media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian
Indonesia.
Untuk solusi memajukan koperasi di
Indonesia dari pihak masing – masing badan koperasi, bisa dengan cara sebagai berikut :
1. Meningkatkan mutu / kualitas Sumber Daya Manusia
(SDM)
Meningkatkan
kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training/pelatihan setiap
3bulan sekali dan meningkatkan daya jual koperasi. Dengan adanya pelatihan ini,
dpata menciptakan sumber daya-sumber daya manusia yang lebih berkualitas, tidak
takut untuk mencoba dan menciptakan peluang-peluang yang bagus, memiliki
pikiran yang terbuka khususnya dalam menghadapi kemajuan jaman.
2.
Kreatifitas produk-produk.
Meningkatkan mutu tidak hanya dari
kualitas sumber daya manusia tapi juga dari mutu produk yang dihasilkan. Hal
ini juga dpat dijadikan sebagai salah satu daya tarik koperasi untuk
meningkatkan anggotanya .
3.
Meningkatkan Modal
Dalam hal ini, kita tidak bisa
memungkiri keterkaitan antara modal dengan dua solusi di atas. Tanpa adanya
modal yang memadai kita juga tidak dapat memaksimalkan hal-hal diatas.
4.
Sarana Prasarana
Keterbatasan saran dalam
pengembangan koperasi juga salah satu hal yang harus diperhatikan. Tanpa ada
sarana yang memadai, kemajuan akan perkembangan koperasi pun tidak akan dapat
berjalan dengan baik.
5.
Sasaran yang tepat
Yang dimaksud dalam solusi ini
adalah kejelasan sasaran koperasi yang tepat atau kepada siapa koperasi ini
ditujukan. Adapun sasaran atau target dari koperasi adalah dalah pemasaran
terpusat (concentrated marketing), yaitu merangkul bagian pasar yang luas dari
satu atau sedikit segmen pasar dari pada memperoleh bagian pasar yang luas
6.
Segmentasi
Koperasi harus mengetahui dengan
jelas data siapa-siapa saja anggota dari koperasi tersebut yang kemudian
nantinya akn digunakan untuk pekerjaan koperasi tersebut. Dengan adanya
data-data ini, maka koperasi pun dapat menentukan dengan mudah hal apa sajakah
yang dibutuhkan dan diproduksi guna kesejahteraan anggotanya.
7.
Membenahi kondisi
internal koperasi
Praktik-praktik
operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi.
Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu
dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.
Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan
koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun
praktik-praktik KKN.
Memang solusi banyak diberikan dari berbagai
pihak dan kalangan, namun untuk memperbaiki koperasi Indonesia secara
keseluruhan dan memajukan koperasi dengan baik sesuai dengan tujuan dan prinsip
– prinsip koperasi yang ada tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Permasalahan yang ada sudah terlalu kompleks / rumit sehingga butuh waktu
jangka panjang untuk membenahi koperasi Indonesia sesuai dengan harapan.
Namun untuk mencapai itu semua, tidak hanya dari
pemerintah saja yang harus turun tangan menangani masalah ini. Pihak masyarakat
pun harus ikut andil dalam membenahi koperasi agar bisa membentuk koperasi yang
kokoh.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi merupakan gerakan
ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari
koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun
tatanan perekonomian nasional.
Koperasi terbentuk karena adanya
kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan
mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah
tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Sehingga pemerintah bekerja
double yaitu selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke rakyat
sehingga rakyat jadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi tersebut.
3.2 Saran
Butuh waktu jangka panjang untuk membenahi dan
memajukan koperasi di Indonesia. Diperlukan koordinasi yang baik antara
pemerintah, anggota koperasi, dan masyarakat untuk mewujudkan hal tersebut.
Kita bisa saja menerapkan solusi yang dibahas tadi di atas, namun tanpa
kerjasama yang baik cita – cita untuk memajukan koperasi Indonesia pasti akan
tersendat. Terimakasih
DAFTAR PUSTAKA
http://dwisetiati.wordpress.com/cara-memajukan-koperasi-di-indonesia/
http://forsoftskill.blogspot.com/2010/10/cara-memajukan-koperasi.html
http://forsoftskill.blogspot.com/2010/10/cara-memajukan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar