Rabu, 15 Januari 2014

EKONOMI KOPERASI





KREATIFITAS :  BERBAGAI SOLUSI UNTUK MEMAJUKAN KOPERASI INDONESIA





NURILITA WIGUNA

NPM : 15212500

KELAS : 2EA28



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014




KATA PENGANTAR
            Dalam penyusunan tugas ini penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan, pengarahan dan bantuan berbagai pihak, tentunya tidak dapat diselesaikan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati, penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung.
            Penulis menyadari bahwa dalam penulisan ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu sangat diharapkan saran serta ktritik yang membangun demi lebih baiknya tugas ini.
            Akhirnya penulis berharap semoga tulisan ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan bagi semua pihak.




Jakarta, Januari 2014

Penulis            






DAFTAR ISI
Lembar Judul Tugas…………………………………………………………………….…….......................i
Kata Pengantar ……………………………………………………………………………….…………….ii
Daftar Isi …………………………………………………………………………………………………..iii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang……..…………….……………………………………………...………................1
1.2  Rumusan Masalah.………………………………………...……….……………………................1
1.3  Manfaat Penulisan Makalah……………………………………………….....…..………………...1
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Koperasi……..………………………………………………..…………......................2
2.2  Tujuan Koperasi………...…………………………………………...…………………..................3
2.3  Prinsip – Prinsip Koperasi…………………………………….…………………..…….………....4
2.4  Tujuan dan Nilai Koperasi…………………………………………...….……………....................5
2.5  Berbagai Macam Solusi Untuk Memajukan Koperasi di Indonesia………………………..…...…5
BAB 3 PENUTUP
3.1  Kesimpulan……..……………………………………………………..….......................................9
3.2  Saran.…………………...……………………………………..………………………...................9

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................................................10



 
BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal masyarakat Indonesia sebagai Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.

Di Indonesia, banyak sekali beragam jenis koperasi. Namun pada kenyataannya, koperasi tidak berjalan seperti yang diharapkan sesuai dengan tujuan dan prinsip – prinsip koperasi. Bahkan koperasi cenderung tidak terdengar keberadaannya dikarenakan masyarakat Indonesia sendiri belum begitu paham dan mengerti fungsi koperasi sesungguhnya. Koperasi bukan hanya tempat untuk meminjam uang untuk para kalangan petani dan nelayan saja, koperasi memiliki fungsi lebih dari itu. Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang tujuan koperasi dan bagaimana cara memajukan koperasi dan berjalan sesuia dengan fungsinya.


1.2  Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian koperasi ?
2.      Apa saja tujuan koperasi?
3.      Apa saja prinsip – prinsip koperasi?
4.      Bagaimana solusi untuk memajukan koperasi di Indonesia?

1.3  Manfaat Penulisan Makalah

Mahasiswa dapat mengetahui pengertian koperasi, tujuan dan prinsip – prinsip koperasi, serta dapat menemukan solusi bagaimana cara memajukan koperasi di Indonesia dan berjalan sesuai dengan tujuan dan prinsip – prinsip koperasi itu sendiri.




BAB 2
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
  • Landasan Idiil ( pancasila )
  •  Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
  •  Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

1.      Menurut ILO (International Labour Organization), terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
a.       Koperasi adalah perkumpulan orang – orang (Association of Persons).
b.      Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan (Voluntarily joined together).
c.       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
d.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
e.       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
f.       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
2.      Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia), dalam bukunya The Cooperative Movement in Indonesia, beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong. Koperasi merupakan tumpuan harapan bagi mereka yang emah ekonominya, berdasarkan menolong diri sendiri dan menolong diantara mereka yangmenimbulkan rasa percaya diri sendiri.
3.      Menurut Undang- Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
4.      Menurut Munkner, koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong – royong.


2.2  Tujuan Koperasi

Tujuan utama koperasi adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

2.3  Prinsip – Prinsip Koperasi

Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.

Prinsip – prinsip koperasi:
1.      Keanggotaan sukarela dan terbuka
2.      Pengendalian oleh anggota secara demokratis
3.      Partisipasi ekonomi anggota
4.      Otonomi dan kebebasan
5.      Pendidikan, pelatihan, dan informasi
6.      Kerjasama diantara koperasi
7.      Kepedulian terhadap komunitas

Prinsip – prinsip koperasi menurut para ahli :

1.      Prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.       Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
d.      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
e.       Kemandirian
f.       Pendidikan perkoperasian
g.       Kerjasama antar koperasi

2.      Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
a.       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat (Open and voluntarily membership)
b.       Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
c.       Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (Limited interest of capital)
d.      SHU dibagi tiga : sebagian untuk cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
e.       Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
f.       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)

2.4  Tujuan dan Nilai Koperasi

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah :
"Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945."
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
1.       Memaksimalkan keuntungan (Maximize profit), berati segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan 
  1. Memaksimalkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm), berati membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maximal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
  2. Meminimumkan biaya (Minimize cost), berati segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai-Nilai Koperasi
Adalah  nilai egaliterian, kesamaan, selfhelp, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai kolevitisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.

2.5   Berbagai Macam Solusi Untuk Memajukan Koperasi di Indonesia
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Pertumbuhan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya.

Untuk solusi memajukan koperasi Indonesia dari pihak pemerintah, bisa dengan cara sebagai berikut :

1.      Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap.
Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
2.      Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi primer khususnya KUD.
Dimana bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan evaluasi.
3.      Memberikan bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer KUD atau pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.
4.      Mensinergikan program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi.
5.      Memberikan peranan yang lebih besar pada dinas koperasi ataupun Kementerian Negara Koperasi dalam pengembangan koperasi.
6.      Menerapkan sistem GCG, koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
7.      Memperbaiki koperasi secara menyeluruh.
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.

Untuk solusi memajukan koperasi di Indonesia dari pihak masing – masing badan koperasi, bisa dengan cara  sebagai berikut :

1.      Meningkatkan mutu / kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training/pelatihan setiap 3bulan sekali dan meningkatkan daya jual koperasi. Dengan adanya pelatihan ini, dpata menciptakan sumber daya-sumber daya manusia yang lebih berkualitas, tidak takut untuk mencoba dan menciptakan peluang-peluang yang bagus, memiliki pikiran yang terbuka khususnya dalam menghadapi kemajuan jaman.
2.      Kreatifitas produk-produk.
Meningkatkan mutu tidak hanya dari kualitas sumber daya manusia tapi juga dari mutu produk yang dihasilkan. Hal ini juga dpat dijadikan sebagai salah satu daya tarik koperasi untuk meningkatkan anggotanya .
3.        Meningkatkan Modal
Dalam hal ini, kita tidak bisa memungkiri keterkaitan antara modal dengan dua solusi di atas. Tanpa adanya modal yang memadai kita juga tidak dapat memaksimalkan hal-hal diatas.
4.      Sarana Prasarana
Keterbatasan saran dalam pengembangan koperasi juga salah satu hal yang harus diperhatikan. Tanpa ada sarana yang memadai, kemajuan akan perkembangan koperasi pun tidak akan dapat berjalan dengan baik.
5.      Sasaran yang tepat
Yang dimaksud dalam solusi ini adalah kejelasan sasaran koperasi yang tepat atau kepada siapa koperasi ini ditujukan. Adapun sasaran atau target dari koperasi adalah dalah pemasaran terpusat (concentrated marketing), yaitu merangkul bagian pasar yang luas dari satu atau sedikit segmen pasar dari pada memperoleh bagian pasar yang luas
6.      Segmentasi
Koperasi harus mengetahui dengan jelas data siapa-siapa saja anggota dari koperasi tersebut yang kemudian nantinya akn digunakan untuk pekerjaan koperasi tersebut. Dengan adanya data-data ini, maka koperasi pun dapat menentukan dengan mudah hal apa sajakah yang dibutuhkan dan diproduksi guna kesejahteraan anggotanya.

7.      Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.


Memang solusi banyak diberikan dari berbagai pihak dan kalangan, namun untuk memperbaiki koperasi Indonesia secara keseluruhan dan memajukan koperasi dengan baik sesuai dengan tujuan dan prinsip – prinsip koperasi yang ada tidak semudah membalikkan telapak tangan. Permasalahan yang ada sudah terlalu kompleks / rumit sehingga butuh waktu jangka panjang untuk membenahi koperasi Indonesia sesuai dengan harapan.

Namun untuk mencapai itu semua, tidak hanya dari pemerintah saja yang harus turun tangan menangani masalah ini. Pihak masyarakat pun harus ikut andil dalam membenahi koperasi agar bisa membentuk koperasi yang kokoh.





BAB 3
PENUTUP

3.1  Kesimpulan 

Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Sehingga pemerintah bekerja double yaitu selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke rakyat sehingga rakyat jadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi tersebut.

3.2  Saran

Butuh waktu jangka panjang untuk membenahi dan memajukan koperasi di Indonesia. Diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah, anggota koperasi, dan masyarakat untuk mewujudkan hal tersebut. Kita bisa saja menerapkan solusi yang dibahas tadi di atas, namun tanpa kerjasama yang baik cita – cita untuk memajukan koperasi Indonesia pasti akan tersendat. Terimakasih 





DAFTAR PUSTAKA















 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar