Minggu, 16 Maret 2014

NATION - STATE DAN STATE - NATION

Nama : Nurilita wiguna
Kelas : 2EA28
NPM : 15212500
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan #
Dosen : M. Ali, S.H.I.,M.ag





Sebelum membahas tentang Nation–State dan State–Nation, terlebih dahulu saya akan memberikan penjelasan apa arti dari Nation dan State itu sendiri. Berikut penjelasannya :

1.      Nation (Bangsa)

Adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok–kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
a.       Bangsa dalam arti sosiologis antropologis
Perkumpulan orang yang saling membutuhkan dan berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah. Persekutuan hidup dalam suatu negara bisa merupakan persekutuan hidup mayoritas dan minoritas. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis diikat oleh ikatan–ikatan seperti ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, agama atau kepercayaan, bahasa dan daerah. Ikatan ini disebut ikatan primordial.
b.      Bangsa dalam arti politis
Suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan tunduk pada kedaulatan negara sebagai satu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa dan negara sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan negara yang bersangkutan. Bangsa dalam arti politik diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan yaitu negara dan pemerintahannya. Mereka juga diikat oleh suatu kesatuan wilayah nasional, hukum, dan perundangan yang berlaku di negara tersebut.
c.       Bangsa dalam arti etnis
Kelompok manusia yang berasal usul tunggal baik dalam arti keturunan maupun kewilayahan.
d.      Bangsa dalam arti kultural:
Sekelompok manusia yang menganut kebudayaan yang sama.

2.      State (Negara)

Istilah negara dalam bahasa asing seperti De staat (Belanda), State (Inggris), dan Le’etat (Prancis).
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
 Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

            Setelah mengetahui pengertian dari Nation dan State, saya akan membahas tentang NationState dan State–Nation. Berikut penjelasannya :

3.      Nation–State (Bangsa–Negara)

Adalah suatu istilah politik yang berarti warga negara yang tinggal di suatu negara juga merupakan bangsa yang sama. Jadi, suku bangsanya hanya satu. Secara singkatnya, terbentuknya suatu Negara yang didahului  dengan adanya bangsa.
Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme  yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda–beda agama, ras, etnik, atau golongannya.

Salah satu Negara yang termasuk dalam Nation–State adalah Indonesia. Sebelum merdeka, masyarakat Indonesia sudah memiliki dan membentuk suatu bangsa. Masyarakat Indonesia memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, sejarah, dan tujuan yang sama yaitu untuk lepas dari penjajahan dan memerdekakan diri.
Dimulai dari peristiwa Boedi Utomo pada tahun 1908 yang mengacu pada pendidikan dan persatuan bangsa. Kemudian disusul dengan peristiwa Sumpah Pemuda pada tahun 1928 yang mengacu pada persatuan kaum pemuda Indonesia. Terlihat dengan adanya perkumpulan pemuda–pemudi yang berasal dari beberapa daerah Indonesia sepeti Maluku, Jawa, Sumatra, dan lain–lain.
Sebelum Indonesia merdeka, persatuan antar masyarakat sangatlah kuat, karena mereka masih menganut Nation–State. Berkat persatuan bangsa yang kuat itulah, Indonesia berhasil memerdekakan diri pada tahun 1945 dan berdiri menjadi Negara seutuhnya.

4.      State–Nation (Negara–Bangsa)

Merupakan terbentuknya persatuan bangsa setelah adanya pengakuan berdirinya sebuah Negara . Persatuan bangsa tersebut menyatakan ingin memisahkan diri dari Negara induk atau Negara asal mereka dan ingin membentuk Negara mereka sendiri dikarenakan persatuan bangsa mereka dapat
Salah satu Negara yang termasuk dalam State–Nation adalah Chekoslavia. Ditempa dari sisa-sisa Kekaisaran Austro-Hungaria tua, selama keberadaannya singkatnya itu adalah salah satu dari beberapa Negara di Eropa yang mengelola untuk mempertahankan demokrasi sebelum Perang Dunia Kedua. Bulan Maret 1939 negara ini telah diduduki sepenuhnya oleh Jerman dan lenyap dari peta. Kemudian diduduki oleh Soviet, yang mengubahnya menjadi sebuah negara satelit Uni Soviet sampai runtuhnya bangsa itu pada tahun 1991.
Pada saat itu, Cekoslowakia merusaha membangkitkan kembali negara demokrasi mereka. Namun etnis Slavia di timur menuntut negara independen mereka sendiri, hingga akhirnya kita mengenal Republik Ceko di barat, dan  negara Slowakia di sebelah timurnya.


Daftar Pustaka :
·         Surbakti, Ramlan.2010.Memahami Ilmu Politik.Jakarta:Grasindo.
·         Budiajo,miriam.2008.Dasar–Dasar Ilmu Politik – Edisi Revisi.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.
·         Majid, Nurcholis.2004.Indonesia Kita.Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar