Nama : Nurilita wiguna
Kelas : 2EA28
NPM : 15212500
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan #
Dosen : M. Ali, S.H.I.,M.ag
Kelas : 2EA28
NPM : 15212500
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan #
Dosen : M. Ali, S.H.I.,M.ag
Sebelum
membahas tentang Nation–State dan State–Nation, terlebih dahulu saya akan
memberikan penjelasan apa arti dari Nation
dan State itu sendiri. Berikut penjelasannya
:
1.
Nation (Bangsa)
Adalah suatu kelompok manusia
yang dianggap memiliki identitas bersama, dan
mempunyai kesamaan bahasa,
agama,
ideologi,
budaya,
dan/atau sejarah.
Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok–kelompok bangsa ini
merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh
dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat,
dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
a. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis
Perkumpulan orang yang saling
membutuhkan dan berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah.
Persekutuan hidup dalam suatu negara bisa merupakan persekutuan hidup mayoritas
dan minoritas. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis diikat oleh ikatan–ikatan
seperti ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, agama atau kepercayaan, bahasa
dan daerah. Ikatan ini disebut ikatan primordial.
b. Bangsa dalam arti politis
Suatu masyarakat dalam suatu
daerah yang sama dan tunduk pada kedaulatan negara sebagai satu kekuasaan
tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa dan negara sudah bernegara dan mengakui
serta tunduk pada kekuasaan negara yang bersangkutan. Bangsa dalam arti politik
diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan yaitu negara dan pemerintahannya.
Mereka juga diikat oleh suatu kesatuan wilayah nasional, hukum, dan perundangan
yang berlaku di negara tersebut.
c. Bangsa dalam arti etnis
Kelompok manusia yang berasal
usul tunggal baik dalam arti keturunan maupun kewilayahan.
d. Bangsa dalam arti kultural:
Sekelompok manusia yang menganut
kebudayaan yang sama.
2.
State (Negara)
Istilah negara dalam bahasa asing seperti De staat (Belanda), State (Inggris), dan Le’etat
(Prancis).
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik,
militer,
ekonomi,
sosial
maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki
rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan
syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Setelah
mengetahui pengertian dari Nation dan
State, saya akan membahas tentang Nation–State dan State–Nation. Berikut
penjelasannya :
3.
Nation–State (Bangsa–Negara)
Adalah suatu
istilah politik
yang berarti warga negara yang tinggal di suatu negara juga
merupakan bangsa
yang sama. Jadi, suku bangsanya hanya satu. Secara singkatnya,
terbentuknya suatu Negara yang didahului
dengan adanya bangsa.
Negara
kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan
atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu
masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama
walaupun warga masyarakat tersebut berbeda–beda agama, ras, etnik, atau
golongannya.
Salah satu Negara
yang termasuk dalam Nation–State adalah
Indonesia. Sebelum merdeka, masyarakat Indonesia sudah memiliki dan membentuk
suatu bangsa. Masyarakat Indonesia memiliki identitas bersama, dan mempunyai
kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, sejarah, dan tujuan yang sama yaitu
untuk lepas dari penjajahan dan memerdekakan diri.
Dimulai dari
peristiwa Boedi Utomo pada tahun 1908 yang mengacu pada pendidikan dan
persatuan bangsa. Kemudian disusul dengan peristiwa Sumpah Pemuda pada tahun
1928 yang mengacu pada persatuan kaum pemuda Indonesia. Terlihat dengan adanya
perkumpulan pemuda–pemudi yang berasal dari beberapa daerah Indonesia sepeti Maluku,
Jawa, Sumatra, dan lain–lain.
Sebelum Indonesia
merdeka, persatuan antar masyarakat sangatlah kuat, karena mereka masih
menganut Nation–State. Berkat persatuan
bangsa yang kuat itulah, Indonesia berhasil memerdekakan diri pada tahun 1945
dan berdiri menjadi Negara seutuhnya.
4. State–Nation (Negara–Bangsa)
Merupakan
terbentuknya persatuan bangsa setelah adanya pengakuan berdirinya sebuah Negara
. Persatuan bangsa tersebut menyatakan ingin memisahkan diri dari Negara induk
atau Negara asal mereka dan ingin membentuk Negara mereka sendiri dikarenakan
persatuan bangsa mereka dapat
Salah satu Negara yang termasuk
dalam State–Nation adalah
Chekoslavia. Ditempa dari sisa-sisa Kekaisaran Austro-Hungaria tua, selama
keberadaannya singkatnya itu adalah salah satu dari beberapa Negara di Eropa
yang mengelola untuk mempertahankan demokrasi sebelum Perang Dunia Kedua. Bulan
Maret 1939 negara ini telah diduduki sepenuhnya oleh Jerman dan lenyap dari
peta. Kemudian diduduki oleh Soviet, yang mengubahnya menjadi sebuah negara
satelit Uni Soviet sampai runtuhnya bangsa itu pada tahun 1991.
Pada saat itu, Cekoslowakia
merusaha membangkitkan kembali negara demokrasi mereka. Namun etnis Slavia di
timur menuntut negara independen mereka sendiri, hingga akhirnya kita mengenal
Republik Ceko di barat, dan negara Slowakia di sebelah timurnya.
Daftar Pustaka :
·
Surbakti, Ramlan.2010.Memahami Ilmu Politik.Jakarta:Grasindo.
·
Budiajo,miriam.2008.Dasar–Dasar Ilmu Politik – Edisi Revisi.Jakarta:PT Gramedia Pustaka
Utama.
·
Majid, Nurcholis.2004.Indonesia Kita.Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar