Nama : NURILITA WIGUNA
Kelas : 2EA28
NPM : 15212500
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan#
Dosen : M. Ali, S.H.I, M.Ag.
Kelas : 2EA28
NPM : 15212500
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan#
Dosen : M. Ali, S.H.I, M.Ag.
Pengertian umum ruang publik
adalah ruang-ruang yang berorientasi manusia. Ruang publik adalah tempat
atau ruang yang "terbentuk" karena adanya kebutuhan akan tempat untuk
bertemu atau berkomunikasi baik secara individu maupun berkelompok.
Ruang
atau tempat publik merupakan tempat dimana siapapun berhak datang tanpa merasa
terasing karena kondisi ekonomi maupun sosialnya. Ciri-ciri ruang publik antara
lain tidak dipungut bayaran, dan tidak ada diskriminasi latarbelakang bagi para
pengunjung ruang publik tersebut.
Menurut
Juergen Habermas, ruang publik memiliki peran yang cukup berarti dalam proses
berdemokrasi. Ruang publik merupakan ruang demokratis atau wahana diskursus
masyarakat, yang mana warga negara dapat menyatakan opini-opini, kepentingan – kepentingan
dan kebutuhan – kebutuhan mereka secara diskursif. Ruang publik merupakan syarat penting dalam
demokrasi. Ruang publik adalah tempat warga berkomunikasi mengenai kegelisahan –
kegelisahan politis warga. Selain itu, ruang publik merupakan wadah yang mana
warga negara dengan bebas dapat menyatakan sikap dan argumen mereka terhadap
negara atau pemerintah. Ruang publik bukan hanya sekedar fisik, maksudnya
sebuah institusi atau organisasi yang legal, melainkan adalah komunikasi warga
itu sendiri. Ruang publik harus bersifat bebas, terbuka, transparan dan tidak
ada intervensi pemerintah atau otonom di dalamnya. Ruang publik itu harus mudah
diakses semua orang. Dari ruang publik ini dapat terhimpun kekuatan solidaritas
masyarakat warga untuk melawan mesin-mesin pasar/kapitalis dan mesin-mesin
politik..
Habermas
membagi – bagi ruang publik, tempat para aktor – aktor masyarakat warga
membangun ruang publik, pluralitas (keluarga, kelompok – kelompok informal,
organisas I – organisasi sukarela, dst), publisitas (media massa, institusi – Institusi
kultural, dst), keprivatan (wilayah perkembangan individu dan moral), legalitas
(struktur – struktur hukum umum dan hak – hak dasar).
Jadi
dapat kita tarik kesimpulan bahwa ruang publik bukan hanya ada satu, tetapi ada
banyak ruang publik di tengah – tengah masyarakat warga. Kita tidak dapat
membatasi ruang publik, ruang publik ada dimana saja. Di mana ada masyarakat
yang duduk berkumpul bersama dan berdiskusi tentang tema – tema yang relevan,
maka disitu hadir ruang publik. Selain itu, ruang publik tidak terikat dengan
kepentingan – kepentingan pasar maupun politik. Oleh karena itu, ruang publik
tidak terbatas.
Dalam
pendidikan kewarganegaraan, ruang publik disini bukan berarti suatu “lokasi”
dimana masyarakat dapat berkunjung dengan bebas. Ruang publik dalam pendidikan
kewarganegaraan merupakan “tempat” masyarakat dengan bebas menganut,
mempercayai, menyampaikan pendapat, dan lain – lain. Ruang publik yang ada
dalam pendidikan kewarganegaraan antara laii Agama, Ideologi, Aspirasi, dan
Budaya.
1. AGAMA
Agama adalah sebuah koleksi terorganisir dari kepercayaan, sistem
budaya, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan/perintah
dari kehidupan. Banyak agama memiliki narasi,
simbol,
dan sejarah suci yang dimaksudkan untuk menjelaskan makna hidup dan / atau
menjelaskan asal usul kehidupan atau alam semesta. Dari keyakinan mereka
tentang kosmos
dan sifat manusia, orang
memperoleh moralitas, etika,
hukum agama atau gaya
hidup yang disukai. Menurut beberapa perkiraan, ada sekitar 4.200 agama di
dunia.
Banyak agama yang mungkin telah mengorganisir perilaku,
kependetaan, definisi tentang apa yang merupakan kepatuhan atau keanggotaan,
tempat-tempat suci, dan kitab suci. Praktek agama juga dapat mencakup ritual,
khotbah, peringatan atau pemujaan tuhan, dewa atau dewi, pengorbanan, festival,
pesta, trance, inisiasi, jasa penguburan, layanan pernikahan, meditasi, doa,
musik, seni, tari, masyarakat layanan atau aspek lain dari budaya manusia.
Agama juga mungkin mengandung mitologi.
Kepercayaan yang hanya melibatkan
seorang individu lazimnya tidak dianggap sebagai sebuah agama. Sebaliknya,
agama haruslah melibatkan sebuah komuniti manusia. Daripada itu, Agama adalah
fenomena masyarakat boleh dikesan melalui fenomena seperti yang berikut:
- Perlakuan
seperti sembahyang, membuat sajian, perayaan dan upacara. - Sikap
seperti sikap hormat, kasih ataupun takut kepada kuasa luar biasa dan anggapan suci dan bersih terhadap agama. - Pernyataan
seperti jambi,mantera dan kalimat suci. - Benda-benda material yang zahir seperti bangunan.Contohnya masjid, gereja, azimat dan tangkal.
Salah satu lagi ciri agama ialah ia
berkaitan dengan tatasusila masyarakat. Ini bermakna agama bukan sahaja
merupakan soal perhubungan antara manusia dengan tuhan, malah merupakan soal
hubungan manusia dengan manusia. Ciri-ciri ini lebih menonjol di dalam agama
universal, daripada agama folk.
Manusia yang tidak mempercayai
adanya tuhan dan menolak semua kepercayaan beragama pula dipanggil ateisme.
Jenis-jenis
Agama
Dari segi penyebarannya,sesuatu
agama boleh dibaagi kepada dua jenis yaitu:
·
Agama
Universal
merupakan
agama-agama yang "besar" dan mempunyai minat untuk menyebarkan ajaran
untuk keseluruhan umat Manusia. Sasaran agama jenis ini adalah kesemua manusia tanpa
mengira kaum dan bangsa. Contohnya: Agama Islam, Kristian
dan Buddha.
- Agama Folk
merupakan
agama yang kecil dan tidak mempunyai sifat dakwah seperti agama universal.
Amalannya hanya terhad kepada etnik tertentu. Contohnya: Agama Rakyat China/Taoismedan
agama Sikh
Dari segi sumber rujukan, semua
agama menganggap ajarannya kudus. Kekudusan itu berpunca daripada satu sumber
yang kudus juga. Dari segi sumber, agama-agama di dunia boleh dibahagi kepada
dua jenis:
- Agama Bersumberkan wahyu.
merujukkan
agama yang menuntut dirinya sebagai agama yang diturunkan daripada Tuhan sendiri. Penurunan
ini biasanya melalui seorang Rasul. Daripada itu, agama yang berkenaan menganggap ajarannya
adalah kebenaran yang muktamad. Contohnya: agama Yahudi, Kristian,
Islam.
- Agama Budaya.
merujuk
kepada agama yang tidak menuntut kepada sumber wahyu. Agama ini mengabsahkan
dirinya dengan merujuk kepada pelbagai sumber seperti pembuktian, tradisi,
falsafah dan sebagainya. Contohnya: agama Buddha, Hindu.
Dari segi tanggapan ketuhanan, agama-agama
yang berbeza mempunyai pandangan yang berbeza mengenai Tuhan. Perbezaan ini
mungkin dari segi nama Tuhan dan sifat Tuhan. Secara amnya, agama menurut
penjenisan ini dapat dibahagi kepada 2 jenis.
- Agama Monoteisme
merupakan
agama yang menganggap Tuhan hanya satu, yakni mendukung konsep kewahidan Tuhan. Contohnya, agama Islam.
- Agama Politeisme
merupakan
agama yang menganggap bahawa Tuhan wujud secara berbilangan, yakni ada banyak Tuhan atau Tuhan boleh
berpecah kepada banyak bentuk. Contohnya, agama Hindu, Agama Rakyat China.
Fungsi
Agama Kepada Manusia
Dari segi pragmatisme,
seseorang itu menganut sesuatu agama adalah disebabkan oleh fungsinya. Bagi
kebanyakan orang, agama itu berfungsi untuk menjaga kebahagiaan hidup. Tetapi
dari segi sains sosial, fungsi agama mempunyai dimensi
yang lain seperti apa yang dihuraikan di bawah:
·
Memberi
pandangan dunia kepada satu-satu budaya manusia. Agama
dikatankan memberi pandangan dunia kepada manusia kerana ia sentiasanya memberi
penerangan mengenai dunia(sebagai satu keseluruhan), dan juga kedudukan manusia
di dalam dunia. Penerangan bagi pekara ini sebenarnya sukar dicapai melalui
inderia manusia, melainkan sedikit penerangan daripada falsafah.
Contohnya, agama Islam menerangkan kepada umatnya bahawa dunia adalah ciptaan Allah(s.w.t) dan setiap
manusia harus menaati Allah(s.w.t).
·
Menjawab
pelbagai soalan yang tidak mampu dijawab oleh manusia.
Setengah soalan yang sentiasa ditanya oleh manusia
merupakan soalan yang tidak terjawab oleh akal manusia sendiri. Contohnya
soalan kehidupan selepas mati, matlamat hidup, soal nasib dan sebagainya. Bagi
kebanyakan manusia, soalan-soalan ini adalah menarik dan untuk menjawabnya
adalah perlu. Maka, agama itulah berfungsi untuk menjawab soalan-soalan ini.
·
Memberi
rasa kekitaan kepada sesuatu kelompok manusia. Agama
merupakan satu faktor dalam pembentukkan kelompok manusia.
Ini adalah kerana sistem agama menimbulkan keseragaman bukan sahaja kepercayaan
yang sama, malah tingkah laku, pandangan dunia dan nilai yang sama.
·
Memainkan
fungsi kawalan sosial. Kebanyakan agama di dunia adalah
menyaran kepada kebaikan. Dalam ajaran agama sendiri sebenarnya telah
menggariskan kod etika
yang wajib dilakukan oleh penganutnya. Maka ini dikatakan agama memainkan
fungsi kawalan sosial.
Agama juga berkaitan dengan
Pancasila. Seperti yang tertuang dalam sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa. Ada enam agama besar yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Katolik, Protestan,
Budha, Hindu, dan Khonghucu. Setiap warga Negara Indonesia bebas memilih salah
satu dari enam agama yang diakui tersebut. Arti dan Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa :
- Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
- Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
- Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
- Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
- Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
- Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.
2. IDEOLOGI
Istilah ideologi sendiri terbentuk
dari dua kata yaitu “idea” yang artinya gagsan atau buah pemikiran dan
“logi” berarti pengetahuan. Maka, untuk arti ideologi tersebut yaitu
menggambarkan tentang pengetahuan mengenai gagasan – gagasan, pengetahuan
tentang ide – Ide, atau ajaran tentang pengertian pengertian dasar.
Sehingga bisa disimpulkan,
pengertian ideologi yaitu merupakan kumpulan gagasan,ide, keyakinan yang
menyeluruh dan sistematis yang menyangkut terhadap dalam aspek kehidupan
manusia. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Notonegoro bahwa, ideologi negara
dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar atau yang menjadi
suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan, pada
hakikatnya merupakan asas kerohanian, dengan ciri-ciri :
- Mempunyai derajat yang paling tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
- Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup sebagai fungsi ideologi negara yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Dalam arti luas pengertian Ideologi
Negara ialah pedoman hidup dalam berfikir baik dalam segi kehidupan pribadi
ataupun umum. Dalam arti sempit ideologi adalah pedoman hidup baik dalam
berfikir atau pun bertindak dalam bidang tertentu (sunarso, Hs, 1986). Ideologi
Negara merupakan konsensus (mayoritas) warga Negara tentang nilai-nilai dasar
Negara yang ingin di wujudkan melalui kehidupan Negara itu (Heuken, 1998).
Fungsi
Ideologi negara
Pengertian Ideologi yang memiliki
makna sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin
untuk diwujudkan dalam kenyataan hidup. Fungsi ideologi jika dilihat pada
artinya di atas sangat diperlukan khususnya pada kehidupan bernegara, karena
dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan dan memberikan arahan,
serta menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak untuk
perubahan yang lebih baik, khususnya dalam kehidupan penyelenggaraan kehidupan
bernegara.
Pentingnya sebuah ideologi bagi
suatu negara juga memberikan fungsi idelogi, seperti berikut ini:
- Membentuk identitas atau kepribadian (ciri) suatu bangsa
- Mempersatukan sesama dalam perbedaan
- Mempersatukan orang dari berbagai agama yang dianut
- Mengatasi berbagai pertentangan, konflik atau ketegangan sosial dalam negara
- Pembentukan solidariatas antara warga negara.
Dipilihnya
Pancasila menjadi ideologi bangsa Indonesia karena Pancasila merupakan dasar
yang mengikat bagi rakyat Indonesia tanpa mengenal suku dan rasnya. Hal ini
tertuang dalam Pancasila dalam sila kelima. Selain itu, Pancasila merupakan
refleksi dari cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia dalam melakukan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Paham yang dianut dalam Pancasila ialah gotong-royong,
merupakan paham dinamis dan lebih dinamis dari kekeluargaan karena kekeluargaan
adalah paham statis (Soekarno 2007, 52). Pancasila yang dipahami sebagai
ideologi bangsa merupakan fokus utama dalam mewujudkan persatuan dan
perdamaian. Hal ini menjadi penting karena bangsa Indonesia bukanlah bangsa
yang terdiri dari satu suku, etnis, melainkan Indonesia terdiri dari beragam
etnis yang memiliki pandangan berbeda dalam merepresentasikan tujuan dan cita –
cita bangsa. Dengan adanya Pancasila inilah yang menjadikan pedoman bagi bangsa
Indonesia untuk mencapai itu semua.
3.
ASPIRASI
Aspirasi
merupakan harapan
dan tujuan untuk keberhasilan pada masa yang akan datang. Aspirasi merupakan
harapan dan tujuan untuk keberhasilan yang akan datang. Adapun beraspirasi
diartikan bercita-cita, berkeinginan, berhasrat (KBBI). Pengertian rakyat
adalah segenap penduduk suatu negara–sebagai imbangan pemerintah (KBBI).Untuk
itu aspirasi rakyat menurut KBBI diartikan sebagai harapan dan tujuan segenap
penduduk suatu negara untuk keberhasilan yang akan datang.
Diera demokrasi yang kita rasakan sekarang ini, kritik dan
saran dari masyarakat, sangat dibutuhkan sekali guna tercapainya keadilan yang
diinginkan. Tapi aspirasi tanpa partisipasi dari pemerintah, bagai berjalan
ditengah hujan tanpa payung. Hal ini sangat perlu dilakukan komunikasi yang
kongkrit antara pelaksana dan masyarakat.
Memang betul tidak kurang dari 37 tahun dari sejarah
perjalan bangsa yang sudah berusia hampir 60 tahun lebih, kita tidak bisa
menyalurkan aspirasi – aspirasi kita kepada pemerintah. Pewadahan hukum atas
pilar – pilar demokrasi juga tidaklah responsif karena selalu memberi peluang
bagi terjadinya kooptasi negara dan tampilnya pemerintah yang otoriter. Yang
umum disampaikan oleh masyarakat didalam penegakan hukum ialah masalah
diperadilan. Seseorang yang merasa haknya dilanggar belum merasa aman untuk
memintanya kembali penegakan haknya dihadapan suatu badan peradilan. Peristiwa –
peristiwa seperti kipas – kipas uang didalam sidang peradilan dapat menakutkan
seseorang untuk “berurusan” dengan peradilan.
Apabila peristiwa ini dinaikkan keatas, tercerminlah suatu
keadaan dimana para pelaku dalam suatu proses peradilan tidak sama kedudukannya
dalam hukum. Ada pelaku yang kuat, dan ada pelaku yang lemah. Dalam komposisi
yang seperti ini, jelas keadilan sukar dicapai.
Karena itu, sekarang kita mulai mendengarkan aspirasi dari
masyarakat sehingga yang salah bisa teratasi, yang benar bisa ditegakkan.
Disamping itu juga agar tidak terjadi kerancuan antara pemerintah dan
masyarakat, maka pemerintah perlu melakukan beberapa hal. Yaitu :
a.
Penyuluhan hukum yang teratur.
b.
Pemberian teladan yang baik dari petugas didalam hal
kepatuhan terhadap hukum dan respek terhadap hukum.
c.
Pelembagaan yang terencana dan terarah.
4.
BUDAYA
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa
Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi
(budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal
manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture,
yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau
mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture
juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.
Budaya adalah
suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok
orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya
terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik,
adat istiadat, bahasa,
perkakas, pakaian,
bangunan,
dan karya seni.
Bahasa,
sebagaimana juga budaya,
merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang
cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha
berkomunikasi
dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya,
membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.
Budaya adalah suatu pola hidup
menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya
turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar
dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.
Indonesia memiliki budaya yang
unik dan berbeda-beda. Namun tanpa alat pemersatu bangsa yaitu Pancasila, maka
perbedaan tersebut akan membuat bangsa Indonesia terpecah belah. Oleh karena
itu Pancasila dijadikan sebagai paradigma pengembangan kebudayaan Indonesia.
Artinya, Pancasila dijadikan asumsi-asumsi dasar dalam pengembangan kebudayaan
Indonesia. Sehingga Pancasila merupakan inti kebudayaan Indonesia yang
mengandung nilai-nilai budaya Indonesia.
Nilai-nilai moral yang tekandung dalam Pancasila adalah
bagian inti kebudayan nasional Indonesia itu. Moral Pancasila bukanlah
semata-mata satu bagian di samping bagian-bagian lain kebudayaan kita, melainkan
bagian inti dan jiwanya. Moral
Pancasila mengarahkan kebudayaan kita pada tujuannya dan memberikan dimensi
manusiawi kepadanya. “Bentuk-bentuk kebudayaan sebagai pengejawantahan Pribadi
Manusia Indonesia harus benar-benar menunjukkan nilai hidup dan makna
kesusilaan yang dijiwai Pancasila,” demikian ditetapkan dalam GBHN 1978
tersebut. Berkat peranan Pancasila itu kebudayaan nasional Indonesia akan dapat
memegang peranan yang diharapkan, yaitu sebagai panglima kehidupan bangsa Indonesia. Dalam arti ini kebudayaan
nasional dapat berfungsi sebagai strategi kehidupan masyarakat dan negara
Indonesia dan secara demikian menjamin tercapainya tujuan-tujuan nasional kita.
DAFTAR PUSTAKA :
makasih kak penyampaiannya...
BalasHapussama sama, semoga bermanfaat :)
BalasHapus