Senin, 31 Maret 2014

RUANG PUBLIK PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Nama : NURILITA WIGUNA
Kelas : 2EA28
NPM : 15212500
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan#
Dosen : M. Ali, S.H.I, M.Ag.




Pengertian umum ruang publik adalah  ruang-ruang yang berorientasi manusia. Ruang publik adalah tempat atau ruang yang "terbentuk" karena adanya kebutuhan akan tempat untuk bertemu atau berkomunikasi baik secara individu maupun berkelompok.
            Ruang atau tempat publik merupakan tempat dimana siapapun berhak datang tanpa merasa terasing karena kondisi ekonomi maupun sosialnya. Ciri-ciri ruang publik antara lain tidak dipungut bayaran, dan tidak ada diskriminasi latarbelakang bagi para pengunjung ruang publik tersebut.
            Menurut Juergen Habermas, ruang publik memiliki peran yang cukup berarti dalam proses berdemokrasi. Ruang publik merupakan ruang demokratis atau wahana diskursus masyarakat, yang mana warga negara dapat menyatakan opini-opini, kepentingan – kepentingan dan kebutuhan – kebutuhan mereka secara diskursif.  Ruang publik merupakan syarat penting dalam demokrasi. Ruang publik adalah tempat warga berkomunikasi mengenai kegelisahan – kegelisahan politis warga. Selain itu, ruang publik merupakan wadah yang mana warga negara dengan bebas dapat menyatakan sikap dan argumen mereka terhadap negara atau pemerintah. Ruang publik bukan hanya sekedar fisik, maksudnya sebuah institusi atau organisasi yang legal, melainkan adalah komunikasi warga itu sendiri. Ruang publik harus bersifat bebas, terbuka, transparan dan tidak ada intervensi pemerintah atau otonom di dalamnya. Ruang publik itu harus mudah diakses semua orang. Dari ruang publik ini dapat terhimpun kekuatan solidaritas masyarakat warga untuk melawan mesin-mesin pasar/kapitalis dan mesin-mesin politik..
            Habermas membagi – bagi ruang publik, tempat para aktor – aktor masyarakat warga membangun ruang publik, pluralitas (keluarga, kelompok – kelompok informal, organisas I – organisasi sukarela, dst), publisitas (media massa, institusi – Institusi kultural, dst), keprivatan (wilayah perkembangan individu dan moral), legalitas (struktur – struktur hukum umum dan hak – hak dasar).
            Jadi dapat kita tarik kesimpulan bahwa ruang publik bukan hanya ada satu, tetapi ada banyak ruang publik di tengah – tengah masyarakat warga. Kita tidak dapat membatasi ruang publik, ruang publik ada dimana saja. Di mana ada masyarakat yang duduk berkumpul bersama dan berdiskusi tentang tema – tema yang relevan, maka disitu hadir ruang publik. Selain itu, ruang publik tidak terikat dengan kepentingan – kepentingan pasar maupun politik. Oleh karena itu, ruang publik tidak terbatas.
            Dalam pendidikan kewarganegaraan, ruang publik disini bukan berarti suatu “lokasi” dimana masyarakat dapat berkunjung dengan bebas. Ruang publik dalam pendidikan kewarganegaraan merupakan “tempat” masyarakat dengan bebas menganut, mempercayai, menyampaikan pendapat, dan lain – lain. Ruang publik yang ada dalam pendidikan kewarganegaraan antara laii Agama, Ideologi, Aspirasi, dan Budaya.

1.      AGAMA
Agama adalah sebuah koleksi terorganisir dari kepercayaan, sistem budaya, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan/perintah dari kehidupan. Banyak agama memiliki narasi, simbol, dan sejarah suci yang dimaksudkan untuk menjelaskan makna hidup dan / atau menjelaskan asal usul kehidupan atau alam semesta. Dari keyakinan mereka tentang kosmos dan sifat manusia, orang memperoleh moralitas, etika, hukum agama atau gaya hidup yang disukai. Menurut beberapa perkiraan, ada sekitar 4.200 agama di dunia.
Banyak agama yang mungkin telah mengorganisir perilaku, kependetaan, definisi tentang apa yang merupakan kepatuhan atau keanggotaan, tempat-tempat suci, dan kitab suci. Praktek agama juga dapat mencakup ritual, khotbah, peringatan atau pemujaan tuhan, dewa atau dewi, pengorbanan, festival, pesta, trance, inisiasi, jasa penguburan, layanan pernikahan, meditasi, doa, musik, seni, tari, masyarakat layanan atau aspek lain dari budaya manusia. Agama juga mungkin mengandung mitologi.
Kepercayaan yang hanya melibatkan seorang individu lazimnya tidak dianggap sebagai sebuah agama. Sebaliknya, agama haruslah melibatkan sebuah komuniti manusia. Daripada itu, Agama adalah fenomena masyarakat boleh dikesan melalui fenomena seperti yang berikut:
  • Perlakuan
    seperti sembahyang, membuat sajian, perayaan dan upacara.
  • Sikap
    seperti sikap hormat, kasih ataupun takut kepada kuasa luar biasa dan anggapan suci dan bersih terhadap agama.
  • Pernyataan
    seperti jambi,mantera dan kalimat suci.
  • Benda-benda material yang zahir seperti bangunan.Contohnya masjid, gereja, azimat dan tangkal.
Salah satu lagi ciri agama ialah ia berkaitan dengan tatasusila masyarakat. Ini bermakna agama bukan sahaja merupakan soal perhubungan antara manusia dengan tuhan, malah merupakan soal hubungan manusia dengan manusia. Ciri-ciri ini lebih menonjol di dalam agama universal, daripada agama folk.
Manusia yang tidak mempercayai adanya tuhan dan menolak semua kepercayaan beragama pula dipanggil ateisme.

Jenis-jenis Agama
Dari segi penyebarannya,sesuatu agama boleh dibaagi kepada dua jenis yaitu:
·         Agama Universal
merupakan agama-agama yang "besar" dan mempunyai minat untuk menyebarkan ajaran untuk keseluruhan umat Manusia. Sasaran agama jenis ini adalah kesemua manusia tanpa mengira kaum dan bangsa. Contohnya: Agama Islam, Kristian dan Buddha.
  • Agama Folk
merupakan agama yang kecil dan tidak mempunyai sifat dakwah seperti agama universal. Amalannya hanya terhad kepada etnik tertentu. Contohnya: Agama Rakyat China/Taoismedan agama Sikh
Dari segi sumber rujukan, semua agama menganggap ajarannya kudus. Kekudusan itu berpunca daripada satu sumber yang kudus juga. Dari segi sumber, agama-agama di dunia boleh dibahagi kepada dua jenis:
  • Agama Bersumberkan wahyu.
merujukkan agama yang menuntut dirinya sebagai agama yang diturunkan daripada Tuhan sendiri. Penurunan ini biasanya melalui seorang Rasul. Daripada itu, agama yang berkenaan menganggap ajarannya adalah kebenaran yang muktamad. Contohnya: agama Yahudi, Kristian, Islam.
  • Agama Budaya.
merujuk kepada agama yang tidak menuntut kepada sumber wahyu. Agama ini mengabsahkan dirinya dengan merujuk kepada pelbagai sumber seperti pembuktian, tradisi, falsafah dan sebagainya. Contohnya: agama Buddha, Hindu.
Dari segi tanggapan ketuhanan, agama-agama yang berbeza mempunyai pandangan yang berbeza mengenai Tuhan. Perbezaan ini mungkin dari segi nama Tuhan dan sifat Tuhan. Secara amnya, agama menurut penjenisan ini dapat dibahagi kepada 2 jenis.
  • Agama Monoteisme
merupakan agama yang menganggap Tuhan hanya satu, yakni mendukung konsep kewahidan Tuhan. Contohnya, agama Islam.
  • Agama Politeisme
merupakan agama yang menganggap bahawa Tuhan wujud secara berbilangan, yakni ada banyak Tuhan atau Tuhan boleh berpecah kepada banyak bentuk. Contohnya, agama Hindu, Agama Rakyat China.
Fungsi Agama Kepada Manusia
Dari segi pragmatisme, seseorang itu menganut sesuatu agama adalah disebabkan oleh fungsinya. Bagi kebanyakan orang, agama itu berfungsi untuk menjaga kebahagiaan hidup. Tetapi dari segi sains sosial, fungsi agama mempunyai dimensi yang lain seperti apa yang dihuraikan di bawah:
·         Memberi pandangan dunia kepada satu-satu budaya manusia. Agama dikatankan memberi pandangan dunia kepada manusia kerana ia sentiasanya memberi penerangan mengenai dunia(sebagai satu keseluruhan), dan juga kedudukan manusia di dalam dunia. Penerangan bagi pekara ini sebenarnya sukar dicapai melalui inderia manusia, melainkan sedikit penerangan daripada falsafah. Contohnya, agama Islam menerangkan kepada umatnya bahawa dunia adalah ciptaan Allah(s.w.t) dan setiap manusia harus menaati Allah(s.w.t).
·         Menjawab pelbagai soalan yang tidak mampu dijawab oleh manusia. Setengah soalan yang sentiasa ditanya oleh manusia merupakan soalan yang tidak terjawab oleh akal manusia sendiri. Contohnya soalan kehidupan selepas mati, matlamat hidup, soal nasib dan sebagainya. Bagi kebanyakan manusia, soalan-soalan ini adalah menarik dan untuk menjawabnya adalah perlu. Maka, agama itulah berfungsi untuk menjawab soalan-soalan ini.
·         Memberi rasa kekitaan kepada sesuatu kelompok manusia. Agama merupakan satu faktor dalam pembentukkan kelompok manusia. Ini adalah kerana sistem agama menimbulkan keseragaman bukan sahaja kepercayaan yang sama, malah tingkah laku, pandangan dunia dan nilai yang sama.
·         Memainkan fungsi kawalan sosial. Kebanyakan agama di dunia adalah menyaran kepada kebaikan. Dalam ajaran agama sendiri sebenarnya telah menggariskan kod etika yang wajib dilakukan oleh penganutnya. Maka ini dikatakan agama memainkan fungsi kawalan sosial.



Agama juga berkaitan dengan Pancasila. Seperti yang tertuang dalam sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Ada enam agama besar yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu, dan Khonghucu. Setiap warga Negara Indonesia bebas memilih salah satu dari enam agama yang diakui tersebut. Arti dan Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa :
  1. Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
  2. Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
  3. Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
  4. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
  5. Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
  6. Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.

2.      IDEOLOGI
Istilah ideologi sendiri terbentuk dari dua kata yaitu “idea” yang artinya gagsan atau buah pemikiran dan “logi” berarti pengetahuan. Maka, untuk arti ideologi tersebut yaitu menggambarkan tentang pengetahuan mengenai gagasan – gagasan, pengetahuan tentang ide – Ide,  atau ajaran tentang pengertian pengertian dasar.
Sehingga bisa disimpulkan, pengertian ideologi yaitu merupakan kumpulan gagasan,ide, keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut terhadap dalam aspek kehidupan manusia. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Notonegoro bahwa, ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar atau yang menjadi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan, pada hakikatnya merupakan asas kerohanian, dengan ciri-ciri :
  1. Mempunyai derajat yang paling tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
  2. Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup sebagai fungsi ideologi negara yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Dalam arti luas pengertian Ideologi Negara ialah pedoman hidup dalam berfikir baik dalam segi kehidupan pribadi ataupun umum. Dalam arti sempit ideologi adalah pedoman hidup baik dalam berfikir atau pun bertindak dalam bidang tertentu (sunarso, Hs, 1986). Ideologi Negara merupakan konsensus (mayoritas) warga Negara tentang nilai-nilai dasar Negara yang ingin di wujudkan melalui kehidupan Negara itu (Heuken, 1998).
Fungsi Ideologi negara
Pengertian Ideologi yang memiliki makna sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin untuk diwujudkan dalam kenyataan hidup. Fungsi ideologi jika dilihat pada artinya di atas sangat diperlukan khususnya pada kehidupan bernegara, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan dan memberikan arahan, serta menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak untuk perubahan yang lebih baik, khususnya dalam kehidupan penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Pentingnya sebuah ideologi bagi suatu negara juga memberikan fungsi idelogi, seperti berikut ini:
  • Membentuk identitas atau kepribadian (ciri) suatu bangsa
  • Mempersatukan sesama dalam perbedaan
  • Mempersatukan orang dari berbagai agama yang dianut
  • Mengatasi berbagai pertentangan, konflik atau ketegangan sosial dalam negara
  • Pembentukan solidariatas antara warga negara.
Dipilihnya Pancasila menjadi ideologi bangsa Indonesia karena Pancasila merupakan dasar yang mengikat bagi rakyat Indonesia tanpa mengenal suku dan rasnya. Hal ini tertuang dalam Pancasila dalam sila kelima. Selain itu, Pancasila merupakan refleksi dari cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia dalam melakukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Paham yang dianut dalam Pancasila ialah gotong-royong, merupakan paham dinamis dan lebih dinamis dari kekeluargaan karena kekeluargaan adalah paham statis (Soekarno 2007, 52). Pancasila yang dipahami sebagai ideologi bangsa merupakan fokus utama dalam mewujudkan persatuan dan perdamaian. Hal ini menjadi penting karena bangsa Indonesia bukanlah bangsa yang terdiri dari satu suku, etnis, melainkan Indonesia terdiri dari beragam etnis yang memiliki pandangan berbeda dalam merepresentasikan tujuan dan cita – cita bangsa. Dengan adanya Pancasila inilah yang menjadikan pedoman bagi bangsa Indonesia untuk mencapai itu semua. 
3.      ASPIRASI

Aspirasi merupakan harapan dan tujuan untuk keberhasilan pada masa yang akan datang. Aspirasi merupakan harapan dan tujuan untuk keberhasilan yang akan datang. Adapun beraspirasi diartikan bercita-cita, berkeinginan, berhasrat (KBBI). Pengertian rakyat adalah segenap penduduk suatu negara–sebagai imbangan pemerintah (KBBI).Untuk itu aspirasi rakyat menurut KBBI diartikan sebagai harapan dan tujuan segenap penduduk suatu negara untuk keberhasilan yang akan datang.
Diera demokrasi yang kita rasakan sekarang ini, kritik dan saran dari masyarakat, sangat dibutuhkan sekali guna tercapainya keadilan yang diinginkan. Tapi aspirasi tanpa partisipasi dari pemerintah, bagai berjalan ditengah hujan tanpa payung. Hal ini sangat perlu dilakukan komunikasi yang kongkrit antara pelaksana dan masyarakat.
Memang betul tidak kurang dari 37 tahun dari sejarah perjalan bangsa yang sudah berusia hampir 60 tahun lebih, kita tidak bisa menyalurkan aspirasi – aspirasi kita kepada pemerintah. Pewadahan hukum atas pilar – pilar demokrasi juga tidaklah responsif karena selalu memberi peluang bagi terjadinya kooptasi negara dan tampilnya pemerintah yang otoriter. Yang umum disampaikan oleh masyarakat didalam penegakan hukum ialah masalah diperadilan. Seseorang yang merasa haknya dilanggar belum merasa aman untuk memintanya kembali penegakan haknya dihadapan suatu badan peradilan. Peristiwa – peristiwa seperti kipas – kipas uang didalam sidang peradilan dapat menakutkan seseorang untuk “berurusan” dengan peradilan.
Apabila peristiwa ini dinaikkan keatas, tercerminlah suatu keadaan dimana para pelaku dalam suatu proses peradilan tidak sama kedudukannya dalam hukum. Ada pelaku yang kuat, dan ada pelaku yang lemah. Dalam komposisi yang seperti ini, jelas keadilan sukar dicapai.
Karena itu, sekarang kita mulai mendengarkan aspirasi dari masyarakat sehingga yang salah bisa teratasi, yang benar bisa ditegakkan. Disamping itu juga agar tidak terjadi kerancuan antara pemerintah dan masyarakat, maka pemerintah perlu melakukan beberapa hal. Yaitu :
a.       Penyuluhan hukum yang teratur.
b.      Pemberian teladan yang baik dari petugas didalam hal kepatuhan terhadap hukum dan respek terhadap hukum.
c.       Pelembagaan yang terencana dan terarah.

4.      BUDAYA
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.
Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.
Indonesia memiliki budaya yang unik dan berbeda-beda. Namun tanpa alat pemersatu bangsa yaitu Pancasila, maka perbedaan tersebut akan membuat bangsa Indonesia terpecah belah. Oleh karena itu Pancasila dijadikan sebagai paradigma pengembangan kebudayaan Indonesia. Artinya, Pancasila dijadikan asumsi-asumsi dasar dalam pengembangan kebudayaan Indonesia. Sehingga Pancasila merupakan inti kebudayaan Indonesia yang mengandung nilai-nilai budaya Indonesia.
Nilai-nilai moral yang tekandung dalam Pancasila adalah bagian inti kebudayan nasional Indonesia itu. Moral Pancasila bukanlah semata-mata satu bagian di samping bagian-bagian lain kebudayaan kita, melainkan bagian inti dan jiwanya. Moral Pancasila mengarahkan kebudayaan kita pada tujuannya dan memberikan dimensi manusiawi kepadanya. “Bentuk-bentuk kebudayaan sebagai pengejawantahan Pribadi Manusia Indonesia harus benar-benar menunjukkan nilai hidup dan makna kesusilaan yang dijiwai Pancasila,” demikian ditetapkan dalam GBHN 1978 tersebut. Berkat peranan Pancasila itu kebudayaan nasional Indonesia akan dapat memegang peranan yang diharapkan, yaitu sebagai panglima kehidupan bangsa Indonesia. Dalam arti ini kebudayaan nasional dapat berfungsi sebagai strategi kehidupan masyarakat dan negara Indonesia dan secara demikian menjamin tercapainya tujuan-tujuan nasional kita.


DAFTAR PUSTAKA :


2 komentar: