Translate

Senin, 16 Juni 2014

Analisis " Peran AsasTunggal Pancasila dalam Membendung Gerakan Ideologi Islam Garis Keras"



NAMA           : NURILITA WIGUNA
NPM               : 15212500
KELAS           : 2EA28

ANALISIS “ PERAN ASAS TUNGGAL PANCASILA DALAM MEMBENDUNG GERAKAN IDEOLOGI ISLAM GARIS KERAS”

Indonesia merupakan Negara yang kaya akan perbedaan. Perbedaan budaya, suku, ras, bahasa, agama, dan lain – lain. Perbedaan tersebutlah yang membuat Indonesia memiliki asas Bhineka Tunggal Ika, yang berarti berbeda – beda tetapi tetap satu. Pertanyaannya, bagaimana Indonesia dapat mempersatukan perbedaan tersebut? Jawabannya adalah Pancasila. Dalam sila – sila Pancasila sudah dikonsep sejak awal bahwa Pancasila memiliki fungsi dan peran yang meliputi Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia, Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia,  Pancasila sebagai cita – cita dan tujuan bangsa Indonesia.

Ada 5 agama yang diakui oleh Negara Indonesia, antara lain Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budhha, dan Khonghuchu. Mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam, namun Indonesia tidak serta merta membuat peraturan – peraturan ataupun dasar hukum Negara berdasarkan Islam. Untuk itu, Pancasila mempunyai peran dalam hal tersebut. Dalam sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, rakyat dibebaskan menganut agamanya sesuai dengan kepercayaan masing – masing, yang kemudian didukung dengan Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945:

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Pancasila dirasa cocok untuk bangsa Indonesia tanpa memandang agama, suku, ras, budaya atau daerah. Nilai terpenting Pancasila adalah toleransi.dengan dibebaskannya mereka untuk menjalankan ibadahnya masing – masing, menghormati dan menghargai ritual keagamaannya, maka kita sudah bertoleransi kepada pemeluk agama lain. Kita juga diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pemeluk agama lain dan tidak boleh memaksakan kepercayaan yang kita anut kepada orang lain. Dan hal – hal tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam..








Tidak ada komentar:

Posting Komentar