Nama : Nurilita Wiguna
Kelas : 2EA28
NPM : 15212500
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan #
Dosen : M. Ali, S.H.I, M.Ag.
Kelas : 2EA28
NPM : 15212500
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan #
Dosen : M. Ali, S.H.I, M.Ag.
HAK DISKRIMINASI PEREMPUAN
I.
PENDAHULUAN
Hak
Asasi Perempuan, yaitu hak yang dimiliki oleh seorang perempuan, baik karena ia
seorang manusia maupun sebagai seorang perempuan, dalam khasanah hukum hak
asasi manusia dapat ditemui pengaturannya dalam berbagai sistem hukum tentang
hak asasi manusia. Sistem ini meliputi berbagai instrumen hukum dan perangkat
pelaksanaan sistem hukum baik di tingkat nasional, regional maupun
internasional. Berbagai sistem tersebut tidak saja mencantumkan hak yang diakui
namun juga bagaimana menjamin dan mengakses hak tersebut. Dalam konteks Indonesia
misalnya, pengaturan hak asasi manusia kaum perempuan dapat ditemui di
dalam UUD 1945, KUHPidana, KUHPerdata, UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,
UU Peradilan HAM dan berbagai peraturan lainnya. Penegakannya dilakukan oleh
institusi negara dan para penegak hukum. Salah satu sumber utama adalah UU No.
7 tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan. UU tersebut secara jelas mengadopsi Konvensi Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
II.
PEMBAHASAN
1. Hak-Hak
Perempuan
Dalam
kehidupan bermasyarakat, seorang perempuan terkadang mendapatkan diskriminasi
dan anggapan sebelah mata atas dirinya. Diskriminasi dapat terjadi baik dalam
kehidupan pekerjaan, keluarga (antara suami dan istri), hingga kehidupan yang
dilaluinya dalam masyarakat. Dengan adanya diskriminasi inilah maka kemudian
banyak pihak terutama perempuan sendiri menyadari pentingnya mengangkat isu hak
perempuan sebagai salah satu jenis hak asasi manusia yang harus dapat diakui
dan dijamin perlindungannya. Adanya kesadaran ini maka kemudian perlu diketahui
terlebih dahulu dengan apa yang dimaksud dengan hak asasi perempuan.
Jenis
hak-hak perempuan yang ada, antara lain:
a.
Hak – hak perempuan di
bidang politik
Seorang
perempuan juga mempunyai hak yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan.
Hak-hak perempuan yang diakui dan dilakukan perlindungan terhadapnya terkait
dengan hak-hak perempuan di bidang politik, antara lain :
-
Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dengan
ikut serta dalam perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaan kebijakan.
-
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan berkala
yang bebas untuk menentukan wakil rakyat di pemerintahan.
-
Hak untuk ambil bagian dalam organisasi-organisasi
pemerintah dan non-pemerintah dan himpunan-himpunan yang berkaitan dengan
kehidupan pemerintah dan politik negara tersebut.
Dasar hukum
hak-hak perempuan dalam bidang politik ditemukan dalam instrumen nasional kita.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dapat
ditemukan dalam Pasal 46 yang berbunyi sebagai berikut : “sistem pemilihan
umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan
di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai
persyaratan yang ditentukan”.
b. Hak-hak perempuan di bidang kewarganegaraan
Setiap
manusia yang hidup dalam suatu negara mempunyai hak untuk mendapatkan
kewarganegaraan yang sesuai dengan negara dimana dia tinggal. Setiap perempuan
mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kewarganegaraan suatu negara ketika
mereka dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan di negara terkait. Dasar hukum atas hak-hak perempuan di
bidang kewarganegaraan tersebut dapat ditemukan dalam instrumen internasional.
Dimana hak-hak tersebut dapat ditemukan dalam bahasa yang umum dalam Pasal 15
DUHAM yang berbunyi :
1. “Setiap
orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan
2. Tidak
seorangpun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atau
ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya”.
Dalam ranah
nasional, dasar hukum mengenai hak perempuan di bidang kewarganegaraan dapat
ditemukan dalam Pasal 47 UU HAM yaitu “seorang wanita yang menikah dengan
seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status
kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti,
atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.” Isi pasal tersebut jika
dibandingkan dengan pengaturan internasional terkait yang ada mempunyai
pengaturan yang hampir sama. Dengan kata lain pengaturan hak-hak perempuan di
Indonesia merupakan adaptasi dari pengaturan yang ada dalam ranah
internasional. Dengan demikian jaminan atas hak perempuan tersebut tentunya
selain diakui di Indonesia namun juga diakui dalam tingkat internasional.
c. Hak-hak perempuan di bidang pendidikan dan pengajaran .
Pendidikan
adalah dasar yang paling penting bagi kehidupan manusia. Dengan pendidikan
seseorang dapat meningkatkan kualitas hidupnya, baik dari kualitas akal,
pemikiran, perilaku hingga ekonomi. Dan pendidikan tersebut tentunya didapatkan
dengan pengajaran. Pengajaran harus diberikan pada setiap orang untuk
mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Oleh karena itulah maka
kemudian setiap manusia di dunia ini berhak untuk mendapatkan pendidikan dan
pengajaran, tidak terkecuali untuk semua perempuan. Setiap perempuan sama
halnya dengan setiap pria mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan dan
pengajaran.
Pengaturan
mengenai hak tersebut dapat juga kita temukan dalam instrumen nasional kita.
Pengaturan yang bersifat lebih umum dapat kita temukan pada Pasal 31 (1)
Undang-Undang Dasar 1945. Dan yang bersifat lebih khusus melindungi hak
perempuan dapat ditemukan dalam Pasal 48 UU HAM yang menyebutkan bahwa “Wanita
berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan
jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan”.
d. Hak-hak perempuan di bidang
profesi dan ketenagakerjaan.
Berkaitan
dengan hak perempuan di bidang profesi dan ketenagakerjaan, terdapat hak-hak
yang harus didapatkan perempuan baik sebelum, saat, maupun sesudah melakukan
pekerjaan. Sebelum mendapat pekerjaan, seorang perempuan mempunyai hak untuk
diberikan kesempatan yang sama dengan pria untuk mendapatkan pekerjaan yang
seseuai dengan kemampuannya, sehingga mereka perempuan harus dapat dilakukan
seleksi terhadapnya tanpa ada diskriminasi apapun. Saat mendapat pekerjaan,
seorang perempuan juga mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi, yaitu mendapatkan
upah sesuai dengan pekerjaannya, mendapatkan kondisi kerja yag aman dan sehat,
kesempatan yang sama untuk dapat meningkatkan pekerjaannya ke tingkat yang
lebih tinggi, termasuk juga hak untuk mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan
kualitas pekerjaannya. Setelah mendapat pekerjaan, tentunya ada saatnya ketika
perempuan harus berhenti dan meninggalkan pekerjaannya. Maka ketika pekerjaan
itu berakhir, seorang perempuan juga mempunyai hak untuk mendapatkan pesangon
yang adil dan sesuai dengan kinerja dan kualitas pekerjaan yang dilakukannya.
Dasar hukum
atas hak tersebut dalam instrumen internasional dapat ditemukan dalam Pasal 23
DUHAM, Pasal 6 ayat (1), 7 dan Pasal 8 ayat 1 butir (a) dan (b) Konvensi
Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, dimana didalamnya
diatur hak-hak seseorang atas suatu profesi dan pekerjaan yang berlaku bagi
semua orang. Dan pada Pasal 11 CEDAW, Pasal 3 Konvensi tentang Hak-Hak Politik
Perempuan, dapat ditemukan adanya perlindungan hak tersebut yang diberlakukan
lebih khusus kepada semua perempuan.
Dalam
instrumen nasional mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 76
Undang-Undang Nomor 76 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 49 (1) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam Pasal 49 (1) UU HAM disebutkan bahwa ”Wanita
berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi
sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan”.
e. Hak-hak perempuan di bidang
kesehatan
Perlu
diketahui lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan hak-hak perempuan di bidang
kesehatan adalah penjaminan kepada para perempuan untuk mendapatkan
perlindungan yang lebih dan khusus. Hal ini terutama akibat rentannya kesehatan
wanita berkaitan dengan fungsi reproduksinya. Seorang wanita telah mempunyai kodrat
dari Tuhan Yang Maha Esa untuk mengalami kehamilan, menstruasi setiap bulan dan
juga kekuatan fisik yang lebih lemah dibandingkan pria. Adanya hal-hal tersebut
inilah maka kemudian dirasakan perlu untuk melakukan perlindungan yang lebih
khusus kepada mereka perempuan.
Dalam
instrumen internasional mengenai hal tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 25
(2) DUHAM yang berbunyi “ibu dan anak berhak mendapat perhatian dan bantuan
khusus. Semua anak baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus
menikmati perlindungan sosial yang sama”. Dan pada Pasal 12 ayat (1)
Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta dalam
Pasal 11 butir (f), Pasal 12 dan Pasal 14 CEDAW. Sedangkan untuk instrumen
nasional dapat ditemukan dalam Pasal 28 H UUD 1945 yaitu “setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang sehat serta berhak memperoleh kesehatan”. Adanya
dasar pengaturan ini menunjukkan bahwa negara kita menjamin setiap warganya
untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari negara. Khusus untuk setiap wanita
perlindungan kesehatan dijaminkan lebih lagi dalam Pasal 49 (2) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan bahwa “perempuan berhak
untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau
profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau
kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita”.
f. Hak-hak perempuan untuk melakukan perbuatan hukum.
Sebelum
dikenalnya hak-hak atas perempuan dan keberadaan perempuan yang sederajat
dengan pria, perempuan selalu berada di bawah kedudukan pria. Hal ini
seringkali terlihat terutama pada keadaan dimana perempuan untuk melakukan
perbuatan hukum tertentu harus mendapatkan persetujuan atau di bawah kekuasaan
pria. Keadaan inilah yang kemudian menimbulkan kesadaran bagi para perempuan
bahwa setiap perempuan mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki di mata
hukum, sehingga kemudian muncul salah satu hak perempuan lainnya yang diakui
baik di tingkat internasional maupun nasional.
Dasar hukum
dalam instrumen internasional atas hak-hak perempuan ini secara umum dapat
ditemukan dalam Pasal 7 DUHAM, Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 26 Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dan secara khusus dalam Pasal 2
dan 15 CEDAW. Dalam instrument nasional dasar hukum atas hak-hak ini dapat
ditemukan dalam Pasal 50 UU HAM yang berbunyi “wanita yang telah dewasa dan
atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali
ditentukan lain oleh hukum agamanya”.
Sehubungan
dengan jaminan atas hak-hak perempuan yang berhubungan dengan hukum dan
masyarakat, terdapat beberapa permasalahan yang menimpa perempuan di Indonesia
diantaranya:
-
Kekerasan terhadap perempuan.
-
Perempuan sebagai korban perkosaan.
-
Perempuan sebagai pekerja seks komersial dalam praktek
prostitusi.
-
Perempuan dan aborsi.
-
Perempuan dan pornografi dan pornoaksi.
-
Perdagangan perempuan.
g. Hak-hak perempuan dalam ikatan
/putusnya perkawinan
Dalam sebuah
perkawinan adakalanya dimana pasangan suami istri terpaksa harus melakukan
perceraian atau yang disebut dengan putusnya perkawinan. Atas putusnya
perkawinan ini setiap pihak dari perkawinan mempunyai hak dan kewajiban yang
sama terutama jika atas perkawinannya menghasilkan anak-anak. Selain itu kedua
belah pihak juga mempunyai hak yang sama untuk mendapat bagian harta bersama
dengan persentase yang adil.
Dasar hukum atas
hak tersebut dalam instrumen internasional dapat ditemukan dalam Pasal 9 ayat
(2) dan Pasal 16 butir (c) sampai dengan butir (g) CEDAW. Dan dalam instrumen
nasional dapat ditemukan dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2) UU HAM yang berbunyi
sebagai berikut :
(2) “Setelah
putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggungjawab yang sama
dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya,
dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak”.
(3) “Setelah
putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan
suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi
hak anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
2.
CEDAW (Convention
on The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women)
CEDAW
atau Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women
(Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan)
merupakan instrumen hukum internasional yang pertama yang mengatur dan mengakui
hak asasi perempuan secara komprehensif. CEDAW juga telah dianggap sebagai Bill
of Rigt for Women. Pada 1984, Indonesia meratifikasi dan mensahkan konvensi
CEDAW melalui UU No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai
penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Konvensi
ini meletakkan pemikiran dasar bahwa diskriminasi terhadap perempuan sebgai
hasil dari relasi yang timpang didalam masyarakat yang dilegitimasi oleh
struktur politik dan termasuk hukum yang ada. Konvensi ini juga meletakkan strategi/langkah-langkah
khusus sementara yang perlu dilakukan dalam rangka menghapuskan diskriminasi
terhadap perempuan. Konvensi ini menjadi salah satu kerangka kerja
internasional untuk perwujudan hak-hak perempuan.
Dalam
CEDAW dinyatakan bahwa diskriminasi terhadap perempuan adalah melanggar asas
persamaan hak dan rasa hormat terhadap martabat manusia, merupakan halangan
bagi partisipasi perempuan, atas dasar persamaan dengan kaum laki-laki dalam
kehidupan politik, sosial, ekonomi dan budaya negara-negara mereka. Hal ini
menghambat perkembangan kemakmuran masyarakat-dan menambah sukarnya
perkembangan sepenuhnya dari potensi kaum perempuan dalam pengabdiannya
terhadap negara-negara mereka dan terhadap umat manusia.
Pasal
1 CEDAW menyatakan bahwa “diskriminasi terhadap perempuan” berarti setiap
pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin,
yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan
pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak azasi manusia dan kebebasankebebasan
pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya
oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar
persamaan antara laki-laki dan perempuan.
Hak-hak
asasi perempuan dalam CEDAW, meliputi:
1.
Hak-hak
Sipil dan Politik Perempuan, yaitu:
a.
Hak
perempuan dalam kehidupan politik dan kemasyarakatan negaranya, khususnya
menjamin bagi perempuan atas dasar persamaan, hak: (Pasal 7) :
-
Untuk
memilih dan dipilih;U
-
Untuk
berpartispasi dalam perumusan kebijakan pemerintah dan implementasinya;
-
Untuk
memegang jabatan dalam pemerintahan dan melaksanakan segala fungsi pemerintahan
di segala tingkat;
-
Berpartispasi
dalam organisasi-organisasi dan perkumpulan-perkumpuln non pemerintah yang
berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara.
b.
Hak
perempuan untuk mendapat kesempatan mewakili pemerintah mereka pada tingkat
internasional dan berpartisipasi dalam pekerjaan organisasi-organisasi
internasional ( Pasal 8 )
c.
Hak
perempuan dalam kaitan dengan Kewarganegaraannya, yang meliputi : ( Pasal 9 )
-
Hak
yang sama dengan pria untuk memperoleh, mengubah atau mempertahankan
kewarganegaraannya;
-
Hak
untuk mendapat jaminan bahwa perkawinan dengan orang asing tidak secara
otomatis mengubah kewarganegaraannya atau menghilangkan kewarganegaraannya;
-
Hak
yang sama dengan pria berkenaan dengan penentuan kewarganegaan anak-anak
mereka.
2. Hak ekonomi, sosial, dan budaya bagi
perempuan, meliputi:
a. Hak dibidang pendidikan yaitu hak :
(Pasal 10)
-
Mendapatkan
kesempatan mengikuti pendidikan baik di tingkat taman kanak-kanak, umum, teknik
serta pendidikan keahlian teknik tinggi dan segala macam jenis pelatihan
kejuruan;
-
Pengikutsertaan
pada kurikulum, ujian, staf pengajar dengan standar kualifikasi yang sama,
serta gedung dan peralatan sekolah yang berkualitas sama.
-
Penghapusan
konsep yang steriotip mengenai peranan laki-laki dan perempuan dalam segala
tingkatan dan bentuk pendidikan.
-
Kesempatan
yang sama dalam kesempatan beasiswa.
-
Kesempatan
yang sama untuk ikut serta dalam program pendidikan kelanjutan, pendidikan
orang dewasa dan pemberantasan buta huruf.
-
Pengurangan
angka putus sekolah pelajar puteri dan penyelenggaraan program untuk
gadis-gadis dan perempuan yang putus sekolah.
-
Berpartisipasi
secara aktif dalam olahraga dan pendidikan jasmani.
-
Memperoleh
penerangan untuk menjamin kesehatan, kesejahteraan keluarga dan keluarga
berencana.
b.
Hak
dalam pekerjaan; (Pasal 11)
c.
Hak atas kesehatan, yaitu : (Pasal 12)
-
Pelayanan
kesehatan termasuk yang berhubungan dengan keluarga berencana, atas dasar
persamaan antara laki-laki dan perempuan:
-
Pelayanan
yang layak berkaitan dengan kehamilan, persalinan, dan masa sesudah persalinan,
dengan memberikan pelayanan cuma-cuma dimana perlu, dengan memberikan pelayanan
cuma-cuma dimana perlu, serta pemberian makanan bergizi yang cukup selama
kehamilan dan masa menyusui persalinan.
d.
Hak-hak
lainnya dibidang ekonomi dan sosial, yaitu : (Pasal 13)
-
Hak
atas tunjangan keluarga;
-
Hak
atas pinjaman bank, hipotek dan lain-lain bentuk kredit permodalan;
-
Hak
untuk ikut serta dalam kegiatan-kegiatan rekreasi, olahraga, dan semua segi
kehidupan kebudayaan.
e.
Hak-hak
khusus untuk perempuan pedesaan, yaitu : (Pasal 14)
-
Untuk
berpartisipasi dalam perluasan dan implementasi perencanaan pembangunan di
segala tingkatan;
-
Untuk
memperoleh fasilitas pemeliharaan kesehatan yang memadai, termasuk penerangan,
penyuluhan, dan pelayanan dalam keluarga berencana.;
-
Untuk
mendapat manfaat langsung dari program jaminan sosial;
-
Untuk
memperoleh segala jenis pelatihan dan pendidikan, baik formal maupun non
formal, termasuk yang berhubungan dengan pemberantasan buta huruf fungsional
maupun penyuluhan isu lainnya;
-
Untuk
membentuk kelompok-kelompok swadaya dan koperasi supaya memperoleh peluang yang
sama terhadap kesempatan ekonomi (pekerjaan atau kewiraswastaan);
-
Untuk
berpartisipasi dalam semua kegiatan masyarakat;
-
Untuk
dapat memperoleh kredit dan pinjaman pertanian, fasilitas pemasaran, teknologi
tepat guna dan perlakuan sama pada land reform dan urusan-urusan pertahanan
termasuk pengaturanpengaturan tanah pemukiman;
-
Untuk
menikmati kondisi hidup yang memadai, terutama yang berhubungan dengan
perumahan, sanitasi, penyediaan listrik, air, pengangkutan dan komunikasi.
3.
Hak
yang menjamin persamaan dihadapan hukum; (Pasal 15)
4.
Hak-hak
perempuan didalam perkawinan. (Pasal 16)
III.
PENUTUP
Dengan adanya peraturan perundangan
undangan baik nasional maupun internasional mengenai hak – hak perempuan dan
adanya CEDAW ini, diharapkan tidak akan ada lagi kasus – kasus diskriminasi
terhadap perempuan di dunia. Karena perempuan memiliki hak yang sama dalam
segala bidang dengan laki – laki.
IV.
DAFTAR PUSTAKA
-
Elsam.
(11 Januari 2010). Hak Asasi Perempuan dan CEDAW. Diperoleh tanggal 01 Juli 2014,
dari http://www.elsam.or.id/article.php?id=270&lang=in#.U7oc7ED_Jlo
-
Blogspot.
(29 April 2013). Hak – Hak Perempuan. Dperoleh tanggal 01 Juli 2014, dari http://akbarmuzaqir.blogspot.com/2013/04/hak-hak-perempuan.html
-
Hamblogger.
(16 Januari 2012). Mengenal Hak Asasi Perempuan. Diperoleh tanggal 01 Juli
2014, dari http://hamblogger.org/mengenal-hak-asasi-perempuan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar