Minggu, 06 Juli 2014

HAK DISKRIMINASI PEREMPUAN

Nama : Nurilita Wiguna
Kelas : 2EA28
NPM : 15212500
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan #
Dosen : M. Ali, S.H.I, M.Ag.




HAK DISKRIMINASI PEREMPUAN
       I.            PENDAHULUAN
Hak Asasi Perempuan, yaitu hak yang dimiliki oleh seorang perempuan, baik karena ia seorang manusia maupun sebagai seorang perempuan, dalam khasanah hukum hak asasi manusia dapat ditemui pengaturannya dalam berbagai sistem hukum tentang hak asasi manusia. Sistem ini meliputi berbagai instrumen hukum dan perangkat pelaksanaan sistem hukum baik di tingkat nasional, regional maupun internasional. Berbagai sistem tersebut tidak saja mencantumkan hak yang diakui namun juga bagaimana menjamin dan mengakses hak  tersebut. Dalam konteks Indonesia misalnya, pengaturan hak asasi manusia kaum perempuan dapat  ditemui di dalam UUD 1945, KUHPidana, KUHPerdata, UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Peradilan HAM dan berbagai peraturan lainnya. Penegakannya dilakukan oleh institusi negara dan para penegak hukum. Salah satu sumber utama adalah UU No. 7 tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. UU tersebut secara jelas mengadopsi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
    II.            PEMBAHASAN
1.      Hak-Hak Perempuan
Dalam kehidupan bermasyarakat, seorang perempuan terkadang mendapatkan diskriminasi dan anggapan sebelah mata atas dirinya. Diskriminasi dapat terjadi baik dalam kehidupan pekerjaan, keluarga (antara suami dan istri), hingga kehidupan yang dilaluinya dalam masyarakat. Dengan adanya diskriminasi inilah maka kemudian banyak pihak terutama perempuan sendiri menyadari pentingnya mengangkat isu hak perempuan sebagai salah satu jenis hak asasi manusia yang harus dapat diakui dan dijamin perlindungannya. Adanya kesadaran ini maka kemudian perlu diketahui terlebih dahulu dengan apa yang dimaksud dengan hak asasi perempuan.
Jenis hak-hak perempuan yang ada, antara lain:

a.       Hak – hak perempuan di bidang politik
Seorang perempuan juga mempunyai hak yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan. Hak-hak perempuan yang diakui dan dilakukan perlindungan terhadapnya terkait dengan hak-hak perempuan di bidang politik, antara lain :
-          Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dengan ikut serta dalam perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaan kebijakan.
-          Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan berkala yang bebas untuk menentukan wakil rakyat di pemerintahan.
-          Hak untuk ambil bagian dalam organisasi-organisasi pemerintah dan non-pemerintah dan himpunan-himpunan yang berkaitan dengan kehidupan pemerintah dan politik negara tersebut.
Dasar hukum hak-hak perempuan dalam bidang politik ditemukan dalam instrumen nasional kita. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dapat ditemukan dalam Pasal 46 yang berbunyi sebagai berikut : “sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan”.

b.      Hak-hak perempuan di bidang kewarganegaraan
Setiap manusia yang hidup dalam suatu negara mempunyai hak untuk mendapatkan kewarganegaraan yang sesuai dengan negara dimana dia tinggal. Setiap perempuan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kewarganegaraan suatu negara ketika mereka dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan di negara terkait. Dasar hukum atas hak-hak perempuan di bidang kewarganegaraan tersebut dapat ditemukan dalam instrumen internasional. Dimana hak-hak tersebut dapat ditemukan dalam bahasa yang umum dalam Pasal 15 DUHAM yang berbunyi :
1. “Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan
2. Tidak seorangpun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya”.

Dalam ranah nasional, dasar hukum mengenai hak perempuan di bidang kewarganegaraan dapat ditemukan dalam Pasal 47 UU HAM yaitu “seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.” Isi pasal tersebut jika dibandingkan dengan pengaturan internasional terkait yang ada mempunyai pengaturan yang hampir sama. Dengan kata lain pengaturan hak-hak perempuan di Indonesia merupakan adaptasi dari pengaturan yang ada dalam ranah internasional. Dengan demikian jaminan atas hak perempuan tersebut tentunya selain diakui di Indonesia namun juga diakui dalam tingkat internasional.

c.       Hak-hak perempuan di bidang pendidikan dan pengajaran .
Pendidikan adalah dasar yang paling penting bagi kehidupan manusia. Dengan pendidikan seseorang dapat meningkatkan kualitas hidupnya, baik dari kualitas akal, pemikiran, perilaku hingga ekonomi. Dan pendidikan tersebut tentunya didapatkan dengan pengajaran. Pengajaran harus diberikan pada setiap orang untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Oleh karena itulah maka kemudian setiap manusia di dunia ini berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran, tidak terkecuali untuk semua perempuan. Setiap perempuan sama halnya dengan setiap pria mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
Pengaturan mengenai hak tersebut dapat juga kita temukan dalam instrumen nasional kita. Pengaturan yang bersifat lebih umum dapat kita temukan pada Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Dan yang bersifat lebih khusus melindungi hak perempuan dapat ditemukan dalam Pasal 48 UU HAM yang menyebutkan bahwa “Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan”.

d.       Hak-hak perempuan di bidang profesi dan ketenagakerjaan.
Berkaitan dengan hak perempuan di bidang profesi dan ketenagakerjaan, terdapat hak-hak yang harus didapatkan perempuan baik sebelum, saat, maupun sesudah melakukan pekerjaan. Sebelum mendapat pekerjaan, seorang perempuan mempunyai hak untuk diberikan kesempatan yang sama dengan pria untuk mendapatkan pekerjaan yang seseuai dengan kemampuannya, sehingga mereka perempuan harus dapat dilakukan seleksi terhadapnya tanpa ada diskriminasi apapun. Saat mendapat pekerjaan, seorang perempuan juga mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi, yaitu mendapatkan upah sesuai dengan pekerjaannya, mendapatkan kondisi kerja yag aman dan sehat, kesempatan yang sama untuk dapat meningkatkan pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk juga hak untuk mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pekerjaannya. Setelah mendapat pekerjaan, tentunya ada saatnya ketika perempuan harus berhenti dan meninggalkan pekerjaannya. Maka ketika pekerjaan itu berakhir, seorang perempuan juga mempunyai hak untuk mendapatkan pesangon yang adil dan sesuai dengan kinerja dan kualitas pekerjaan yang dilakukannya.
Dasar hukum atas hak tersebut dalam instrumen internasional dapat ditemukan dalam Pasal 23 DUHAM, Pasal 6 ayat (1), 7 dan Pasal 8 ayat 1 butir (a) dan (b) Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, dimana didalamnya diatur hak-hak seseorang atas suatu profesi dan pekerjaan yang berlaku bagi semua orang. Dan pada Pasal 11 CEDAW, Pasal 3 Konvensi tentang Hak-Hak Politik Perempuan, dapat ditemukan adanya perlindungan hak tersebut yang diberlakukan lebih khusus kepada semua perempuan.
Dalam instrumen nasional mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 76 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 49 (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam Pasal 49 (1) UU HAM disebutkan bahwa ”Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan”.

e.        Hak-hak perempuan di bidang kesehatan
Perlu diketahui lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan hak-hak perempuan di bidang kesehatan adalah penjaminan kepada para perempuan untuk mendapatkan perlindungan yang lebih dan khusus. Hal ini terutama akibat rentannya kesehatan wanita berkaitan dengan fungsi reproduksinya. Seorang wanita telah mempunyai kodrat dari Tuhan Yang Maha Esa untuk mengalami kehamilan, menstruasi setiap bulan dan juga kekuatan fisik yang lebih lemah dibandingkan pria. Adanya hal-hal tersebut inilah maka kemudian dirasakan perlu untuk melakukan perlindungan yang lebih khusus kepada mereka perempuan.
Dalam instrumen internasional mengenai hal tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 25 (2) DUHAM yang berbunyi “ibu dan anak berhak mendapat perhatian dan bantuan khusus. Semua anak baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus menikmati perlindungan sosial yang sama”. Dan pada Pasal 12 ayat (1) Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta dalam Pasal 11 butir (f), Pasal 12 dan Pasal 14 CEDAW. Sedangkan untuk instrumen nasional dapat ditemukan dalam Pasal 28 H UUD 1945 yaitu “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat serta berhak memperoleh kesehatan”. Adanya dasar pengaturan ini menunjukkan bahwa negara kita menjamin setiap warganya untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari negara. Khusus untuk setiap wanita perlindungan kesehatan dijaminkan lebih lagi dalam Pasal 49 (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan bahwa “perempuan berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita”.

f.       Hak-hak perempuan untuk melakukan perbuatan hukum.
Sebelum dikenalnya hak-hak atas perempuan dan keberadaan perempuan yang sederajat dengan pria, perempuan selalu berada di bawah kedudukan pria. Hal ini seringkali terlihat terutama pada keadaan dimana perempuan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu harus mendapatkan persetujuan atau di bawah kekuasaan pria. Keadaan inilah yang kemudian menimbulkan kesadaran bagi para perempuan bahwa setiap perempuan mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki di mata hukum, sehingga kemudian muncul salah satu hak perempuan lainnya yang diakui baik di tingkat internasional maupun nasional.
Dasar hukum dalam instrumen internasional atas hak-hak perempuan ini secara umum dapat ditemukan dalam Pasal 7 DUHAM, Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 26 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dan secara khusus dalam Pasal 2 dan 15 CEDAW. Dalam instrument nasional dasar hukum atas hak-hak ini dapat ditemukan dalam Pasal 50 UU HAM yang berbunyi “wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya”.
Sehubungan dengan jaminan atas hak-hak perempuan yang berhubungan dengan hukum dan masyarakat, terdapat beberapa permasalahan yang menimpa perempuan di Indonesia diantaranya:
-          Kekerasan terhadap perempuan.
-          Perempuan sebagai korban perkosaan.
-          Perempuan sebagai pekerja seks komersial dalam praktek prostitusi.
-          Perempuan dan aborsi.
-          Perempuan dan pornografi dan pornoaksi.
-          Perdagangan perempuan.

g.       Hak-hak perempuan dalam ikatan /putusnya perkawinan
Dalam sebuah perkawinan adakalanya dimana pasangan suami istri terpaksa harus melakukan perceraian atau yang disebut dengan putusnya perkawinan. Atas putusnya perkawinan ini setiap pihak dari perkawinan mempunyai hak dan kewajiban yang sama terutama jika atas perkawinannya menghasilkan anak-anak. Selain itu kedua belah pihak juga mempunyai hak yang sama untuk mendapat bagian harta bersama dengan persentase yang adil.
Dasar hukum atas hak tersebut dalam instrumen internasional dapat ditemukan dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 16 butir (c) sampai dengan butir (g) CEDAW. Dan dalam instrumen nasional dapat ditemukan dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2) UU HAM yang berbunyi sebagai berikut :
(2) “Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggungjawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak”.
(3) “Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

2.      CEDAW (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women)
CEDAW atau Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) merupakan instrumen hukum internasional yang pertama yang mengatur dan mengakui hak asasi perempuan secara komprehensif. CEDAW juga telah dianggap sebagai Bill of Rigt for Women. Pada 1984, Indonesia meratifikasi dan mensahkan konvensi CEDAW melalui UU No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Konvensi ini meletakkan pemikiran dasar bahwa diskriminasi terhadap perempuan sebgai hasil dari relasi yang timpang didalam masyarakat yang dilegitimasi oleh struktur politik dan termasuk hukum yang ada. Konvensi ini juga meletakkan strategi/langkah-langkah khusus sementara yang perlu dilakukan dalam rangka menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan. Konvensi ini menjadi salah satu kerangka kerja internasional untuk perwujudan hak-hak perempuan.
Dalam CEDAW dinyatakan bahwa diskriminasi terhadap perempuan adalah melanggar asas persamaan hak dan rasa hormat terhadap martabat manusia, merupakan halangan bagi partisipasi perempuan, atas dasar persamaan dengan kaum laki-laki dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi dan budaya negara-negara mereka. Hal ini menghambat perkembangan kemakmuran masyarakat-dan menambah sukarnya perkembangan sepenuhnya dari potensi kaum perempuan dalam pengabdiannya terhadap negara-negara mereka dan terhadap umat manusia.
Pasal 1 CEDAW menyatakan bahwa “diskriminasi terhadap perempuan” berarti setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak azasi manusia dan kebebasankebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.
Hak-hak asasi perempuan dalam CEDAW, meliputi:
1.      Hak-hak Sipil dan Politik Perempuan, yaitu:
a.       Hak perempuan dalam kehidupan politik dan kemasyarakatan negaranya, khususnya menjamin bagi perempuan atas dasar persamaan, hak: (Pasal 7) :
-          Untuk memilih dan dipilih;U
-          Untuk berpartispasi dalam perumusan kebijakan pemerintah dan implementasinya;
-          Untuk memegang jabatan dalam pemerintahan dan melaksanakan segala fungsi pemerintahan di segala tingkat;
-          Berpartispasi dalam organisasi-organisasi dan perkumpulan-perkumpuln non pemerintah yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara.
b.      Hak perempuan untuk mendapat kesempatan mewakili pemerintah mereka pada tingkat internasional dan berpartisipasi dalam pekerjaan organisasi-organisasi internasional ( Pasal 8 )
c.       Hak perempuan dalam kaitan dengan Kewarganegaraannya, yang meliputi : ( Pasal 9 )
-          Hak yang sama dengan pria untuk memperoleh, mengubah atau mempertahankan kewarganegaraannya;
-          Hak untuk mendapat jaminan bahwa perkawinan dengan orang asing tidak secara otomatis mengubah kewarganegaraannya atau menghilangkan kewarganegaraannya;
-          Hak yang sama dengan pria berkenaan dengan penentuan kewarganegaan anak-anak mereka.
2.      Hak ekonomi, sosial, dan budaya bagi perempuan, meliputi:
a.       Hak dibidang pendidikan yaitu hak : (Pasal 10)
-          Mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan baik di tingkat taman kanak-kanak, umum, teknik serta pendidikan keahlian teknik tinggi dan segala macam jenis pelatihan kejuruan;
-          Pengikutsertaan pada kurikulum, ujian, staf pengajar dengan standar kualifikasi yang sama, serta gedung dan peralatan sekolah yang berkualitas sama.
-          Penghapusan konsep yang steriotip mengenai peranan laki-laki dan perempuan dalam segala tingkatan dan bentuk pendidikan.
-          Kesempatan yang sama dalam kesempatan beasiswa.
-          Kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam program pendidikan kelanjutan, pendidikan orang dewasa dan pemberantasan buta huruf.
-          Pengurangan angka putus sekolah pelajar puteri dan penyelenggaraan program untuk gadis-gadis dan perempuan yang putus sekolah.
-          Berpartisipasi secara aktif dalam olahraga dan pendidikan jasmani.
-          Memperoleh penerangan untuk menjamin kesehatan, kesejahteraan keluarga dan keluarga berencana.
b.      Hak dalam pekerjaan; (Pasal 11)
c.        Hak atas kesehatan, yaitu : (Pasal 12)
-          Pelayanan kesehatan termasuk yang berhubungan dengan keluarga berencana, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan:
-          Pelayanan yang layak berkaitan dengan kehamilan, persalinan, dan masa sesudah persalinan, dengan memberikan pelayanan cuma-cuma dimana perlu, dengan memberikan pelayanan cuma-cuma dimana perlu, serta pemberian makanan bergizi yang cukup selama kehamilan dan masa menyusui persalinan.
d.      Hak-hak lainnya dibidang ekonomi dan sosial, yaitu : (Pasal 13)
-          Hak atas tunjangan keluarga;
-          Hak atas pinjaman bank, hipotek dan lain-lain bentuk kredit permodalan;
-          Hak untuk ikut serta dalam kegiatan-kegiatan rekreasi, olahraga, dan semua segi kehidupan kebudayaan.
e.       Hak-hak khusus untuk perempuan pedesaan, yaitu : (Pasal 14)
-          Untuk berpartisipasi dalam perluasan dan implementasi perencanaan pembangunan di segala tingkatan;
-          Untuk memperoleh fasilitas pemeliharaan kesehatan yang memadai, termasuk penerangan, penyuluhan, dan pelayanan dalam keluarga berencana.;
-          Untuk mendapat manfaat langsung dari program jaminan sosial;
-          Untuk memperoleh segala jenis pelatihan dan pendidikan, baik formal maupun non formal, termasuk yang berhubungan dengan pemberantasan buta huruf fungsional maupun penyuluhan isu lainnya;
-          Untuk membentuk kelompok-kelompok swadaya dan koperasi supaya memperoleh peluang yang sama terhadap kesempatan ekonomi (pekerjaan atau kewiraswastaan);
-          Untuk berpartisipasi dalam semua kegiatan masyarakat;
-          Untuk dapat memperoleh kredit dan pinjaman pertanian, fasilitas pemasaran, teknologi tepat guna dan perlakuan sama pada land reform dan urusan-urusan pertahanan termasuk pengaturanpengaturan tanah pemukiman;
-          Untuk menikmati kondisi hidup yang memadai, terutama yang berhubungan dengan perumahan, sanitasi, penyediaan listrik, air, pengangkutan dan komunikasi.
3.      Hak yang menjamin persamaan dihadapan hukum; (Pasal 15)
4.      Hak-hak perempuan didalam perkawinan. (Pasal 16)

 III.            PENUTUP
Dengan adanya peraturan perundangan undangan baik nasional maupun internasional mengenai hak – hak perempuan dan adanya CEDAW ini, diharapkan tidak akan ada lagi kasus – kasus diskriminasi terhadap perempuan di dunia. Karena perempuan memiliki hak yang sama dalam segala bidang dengan laki – laki.

 IV.            DAFTAR PUSTAKA
-          Elsam. (11 Januari 2010). Hak Asasi Perempuan dan CEDAW. Diperoleh tanggal 01 Juli 2014, dari http://www.elsam.or.id/article.php?id=270&lang=in#.U7oc7ED_Jlo
-          Blogspot. (29 April 2013). Hak – Hak Perempuan. Dperoleh tanggal 01 Juli 2014, dari http://akbarmuzaqir.blogspot.com/2013/04/hak-hak-perempuan.html
-          Hamblogger. (16 Januari 2012). Mengenal Hak Asasi Perempuan. Diperoleh tanggal 01 Juli 2014, dari http://hamblogger.org/mengenal-hak-asasi-perempuan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar